Hukum  

Terdakwa Aris Sebut Dakwaan JPU Menyimpang Dalam Pembunuhan Brigadir Nurhadi 

SIDANG EKSEPSI: Terdakwa Ipda Gede Aris Candra Widianto saat sidang nota keberatan atas dakwaan JPU di PN Mataram. (ist)

MATARAM (NTBNOW.CO)-Ipda Gede Aris Candra Widianto terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi, melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum(JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin 3/11.

Dalam eksepsinya, terdakwa Aris melalui penasehat hukumnya I Wayan Swardana menyebut semua dakwaan jaksa menyimpang dari hasil penyidikan.

“Penuntut umum menyebut terdakwa memukul korban sampai empat kali, namun saksi Misri maupun Yogi tidak pernah menyebut hal itu. Surat dakwaan penuntut umum disusun dengan fakta imajiner dan menyimpang dari hasil penyidikan,” katanya.

Menurutnya dakwaan yang dibacakan jaksa tidak memenuhi unsur cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana.

“Penuntut umum harus mampu merumuskan unsur delik yang didakwakan sekaligus memadukannya dengan uraian material,” tegasnya.

Pihak Aris menilai, surat dakwaan seharusnya mencakup rumusan lengkap unsur delik, perbuatan melawan hukum, kesengajaan, serta kejelasan waktu dan tempat kejadian (tempo delicti dan locus delicti). Pengacara mengutip putusan Mahkamah Agung yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum jika seluruh unsur pasal tidak dirumuskan secara lengkap.

Selain itu, Pihaknya juga membantah pemberitaan yang menyebut motif tindakan Aris dipicu rasa cemburu.

“Tidak benar jika terdakwa cemburu seperti yang dibangun media,” ujarnya.

Meski demikian, pihak Aris menganggap keberatan yang diajukan sebagai bentuk upaya membuka tabir kasus.

“Walaupun keberatan kami nantinya ditolak, namun keberatan ini memiliki makna membuka tabir kasus dan menunjukkan ketelitian penuntut umum dalam menyusun dakwaan,” tegas Wayan.

Dalam eksepsi itu, pihak terdakwa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.

Untuk diketahui, pada Rabu 16 April 2025 malam, Brigadir Nurhadi ditemukan tengg2 di dasar kolam hotel di Gili Trawangan dan dinyatakan meninggal pada pukul 22.14 wita.

Lima orang tersebut sedang berpesta di Villa Private sambil menikmati minuman keras, Pil Ekstasi dan obat penenang.

Lima orang yakni, yakni Kompol Made Yogi Purusa Utama bersama teman kencannya Misri Puspita Sari yang khusus didatangkan dari Jambi dengan tarif Rp 10 juta, Ipda Gede Aris Candra Widianto dengan teman kencannya Maylani Putri dengan tarif Rp 5 juta, dan korbannya Muhammad Nurhadi.

Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni terdakwa Yogi, Aris dan Misri (masih dalam penangguhan penahanan).

Pihak keluarga merasa janggal dengan kematian Brigadir Nurhadi, lantaran banyak ditemukan luka-luka yang tidak wajar di sekujur tubuh bahkan luka dibawah pipis yang terus menerus mengeluarkan darah.

Selanjutnya, kejanggalan juga muncul setalah pihak keluarga meminta ketarangan rekan-rekan yang berada ditempat yang sama juga berbeda-beda, karena itu pihak keluarga mempertegas penyebeb kematian Brigadir Nurhadi itu. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *