Hukum  

Polda NTB Sempurnakan Berkas Perkara Misri Kasus Kematian Brigadir Nurhadi 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB : AKBP Catur Erwin Setiawan. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)– Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini masih menyempurnakan berkas perkara Misri Puspita Sari untuk segera di  dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

“Berkas perkara Miari sedang kami perbaiki dan sudah kami koordinasikan dengan pihak jaksa. Prosesnya berjalan paralel dengan sidang dua tersangka lainnya,” kata Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, Kamis 30/10.

Dia mengaku, penyidik berupaya menuntaskan seluruh kekurangan dalam berkas agar bisa segera diserahkan kembali ke kejaksaan. “Dalam waktu dekat, berkasnya akan rampung dan kami limpahkan,” katanya.

Sebelumnya, Catur mengungkapkan bahwa peran Misri dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi memang belum sepenuhnya terungkap di awal penyidikan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikantongi, penyidik meyakini tersangka Misri berada di lokasi kejadian dan mengetahui peristiwa yang menewaskan Brigadir Nurhadi.

“Dia (Misri) mengetahui kejadian itu, tapi enggan memberikan informasi lengkap kepada penyidik. Karena itu kami kenakan Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan atau tidak melaporkan tindak pidana,” tegas Catur.

Misri saat ini masih berstatus tersangka, meskipun telah mendapatkan penangguhan penahanan. Ia disangka melanggar Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP, serta tambahan Pasal 338 dan Pasal 221 KUHP.

Untuk diketahui, pada Rabu 16 April 2025 malam, Brigadir Nurhadi ditemukan di dasar kolam hotel di Gili Trawangan dan dinyatakan meninggal pada pukul 22.14 wita.

Lima orang tersebut sedang berpesta di Villa Private sambil menikmati minuman keras, Pil Ekstasi dan obat penenang.

Lima orang yakni, yakni Kompol Made Yogi Purusa Utama bersama teman kencannya Misri Puspita Sari yang khusus didatangkan dari Jambi dengan tarif Rp 10 juta, Ipda Gede Aris Candra Widianto dengan teman kencannya Maylani Putri dengan tarif Rp 5 juta, dan korbannya Muhammad Nurhadi.

Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni terdakwa Yogi, Aris dan Misri (masih dalam penangguhan penahanan).

Pihak keluarga merasa janggal dengan kematian Brigadir Nurhadi, lantaran banyak ditemukan luka-luka yang tidak wajar di sekujur tubuh bahkan luka dibawah pipis yang terus menerus mengeluarkan darah.

Selanjutnya, kejanggalan juga muncul setalah pihak keluarga meminta ketarangan rekan-rekan yang berada ditempat yang sama juga berbeda-beda, karena itu pihak keluarga mempertegas penyebeb kematian Brigadir Nurhadi itu. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *