Kasus  

Dua Mantan Pejabat Pemprov NTB Diperiksa Tekait Reklamasi di Gili Gede

Mantan Pejabat Pemprov NTB: Lalu Gita Ariadi (Kacamata) dan Muhammad Rum (Baju Biru Dongker) usai keluar dari ruang penyimpanan penyidik Kejati NTB. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO) –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa dua mantan pejabat Pemprov NTB. Yakni mantan Sekertaris Derah (Sekda) Lalu Gita Ariadi dan mantan pelaksana tugas walikota Bima Muhammad Rum.

Keduanya diperiksa terkait reklamasi laut dalam bentuk pulau kecil di perairan Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat.

Mereka tampak keluar ruang penyidik Kejati NTB secara bersamaan pada pukul 13.30 wita setalah dilontarkan puluhan pertanyaan.

Muhammad Rum mengaku, keduanya dipanggil dengan kapasitas sebagai mantan kepala dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB untuk kasus reklamasi pembangunan jetty (dermaga) di Sekotong.

“Kami dipanggil terkait reklamasi yang ilegal itu, pembangunan jetty yang di Sekotong, yang jettynya termasuk satu paket dengan reklamasinya,” katanya, Rabu 8/10.

Rum menegaskan, dia hanya sebatas menerbitkan surat izin lingkungan yang ditandatangani Zulkieflimansyah saat menjabat Gubernur NTB.

“Yang jelas, waktu saya menjabat hanya menerbitkan izin lingkungan atas adanya rekomendasi dari dinas LHK (lingkungan hidup dan kehutanan),” akunya.

Lalu Gita Ariadi turut menjelaskan saat menduduki jabatan Kepala DPMPTSP NTB sebelum Muhammad Rum, dirinya pernah mengurus pengajuan izin dari Thamarind Dive Resort selaku pengelola penginapan di Gili Gede.

“Memang, PT Thamarind Dive Resort Gili Gede pada waktu itu pernah mengurus izin antara lain, kalau di zaman saya mengurus izin lokasi perairan pesisir,” katanya.

Dia mengaku bahwa izin lokasi terminal khusus pariwisata atau dermaga jetty dan water bungalow PT Thamarind Dive Resort di Gili Gede tersebut diterbitkan sebulan sebelum dirinya mendapatkan amanah sebagai Sekretaris Daerah NTB.

“Saya keluarkan izin tanggal 18 November 2019, sebulan sebelum saya kemudian pindah jadi sekda,” akunya.

Izin lokasi dalam bentuk peta dengan luas area 4,87 hektare itu meliputi sebagian besar kawasan pesisir Gili Gede dan mencakup pulau kecil yang diduga hasil reklamasi.

Lalu Gita yang juga pernah menjabat sebagai Pj. Gubernur NTB tersebut menjelaskan bahwa DPMPTSP NTB menerbitkan izin lokasi untuk PT Thamarind berdasarkan hasil kajian teknis Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB.

“DKP waktu itu mengkaji permohonan itu dengan melakukan turun ke lapangan dan sebagainya. Atas dasar hasil itu saya menertibkan izin dan ada juga kesesuaian tata ruang. Maka itulah dasarnya kami memberikan izin lokasi pembangunan dermaga dan water bungalow,” ucapnya

Kemudian, perihal legalitas dari keberadaan pulau kecil hasil reklamasi di perairan depan penginapan Thamarind Dive Resort Gili Gede, Lalu Gita menolak untuk memberikan tanggapan.

“Kami tidak sampai di sana, itu dinas teknis yang mengkaji dan merekomendasikan memberikan izin. Saya tidak bisa komentar. Nanti ketemu kepala dinas DKP untuk data detailnya, silakan. Yang jelas, tugas kami administratif saja. Memastikan bahwa kami bekerja sesuai dengan SOP (standard operating procedure),” imbuhnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Zulkifli Said di Mataram, Rabu, membenarkan adanya pemeriksaan dua pejabat yang berjalan di tahap penyelidikan tersebut.

“Iya, baru kami mintai klarifikasi di tahap penyelidikan,” katanya.

Karena kasus ini masih berjalan di tahap penyelidikan, Zulkifli menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan lengkap.

“Ini ‘kan masih penyelidikan, jadi belum bisa kami sampaikan apa-apa ini,” imbuhnya. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *