MATARAM (NTBNOW.CO)– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelidiki kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan pihaknya tengah menangani dugaan korupsi penyaluran pupuk tahun 2023-2024 tersebut. Prosesnya masih berjalan di tahap penyelidikan. “Iya, masih lidik (penyelidikan),” katanya, Selasa, 7/10.
Dia mengungkapkan, tim pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB sedang pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Serta telah memeriksa baberapa orang yanh terkait, seperti Ketua Ketua Asosiasi Koperasi Unit Desa (KUD) Lombok Timur H. Ismail minggu lalu.
“Sudah ada beberapa yang di periksa, hari ini salah satu distributor pupuk di Lotim,” sebutnya.
Sementara itu, distributor pupuk di Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, Lalu Khairil Azmi, mengaku memenuhi penggilan Kejati NTB terkait penyaluran pupuk subsidi di Lombok Timur.
“Iya, tadi saya memberikan keterangan terkait penyaluran pupuk subsidi tahun 2023 dan 2024,”katanya.
Ia mengaku, jumlah penyaluran pupuk subsidi selama dua tahun tersebut berbeda. Untuk pendistribusian di Kecamatan Wanasaba telah sesuai prosedur.
“Sudah saya breafing kios dari awal (sebelum penyaluran). Saya tidak tahu kalau di kecamatan lain karena buka kewenangan saya,” imbuhnya. (can)