MATARAM (NTBNOW.CO) – Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Isvie Rupeda kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Selasa (7/10). Pemeriksaan ini terkait dugaan keterlibatan anggota dewan dalam kasus dana siluman pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB.
Isvie tiba di kantor Kejati sekitar pukul 09.00 WITA dan keluar sekitar pukul 12.12 WITA. Ia tampak mengenakan blazer biru dongker, jilbab abu-abu, dan kacamata cokelat.
“Saya dipanggil terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh beberapa anggota DPRD NTB yang baru,” ujarnya usai keluar dari ruang penyidik.
Politisi Partai Golkar itu menyebut ada 38 anggota DPRD NTB periode baru yang disebut-sebut dalam pemeriksaan, namun ia mengaku tidak mengetahui siapa saja yang terlibat.
“Ya, ada 38 anggota baru, tapi siapa yang terlibat saya tidak tahu,” tegasnya.
Selama pemeriksaan, Isvie mengaku mendapat banyak pertanyaan dari penyidik. “Saya jawab apa yang saya tahu dan apa yang saya dengar saja. Kalau tidak tahu, ya saya bilang tidak tahu,” katanya.
Isvie juga menegaskan bahwa dugaan gratifikasi tersebut tidak melalui mekanisme resmi di DPRD dan tidak melibatkan dirinya selaku ketua.
“Sama sekali saya tidak tahu, karena hal itu tidak melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan dan tidak melalui saya sebagai ketua DPRD,” ujarnya.
Disinggung soal nilai uang yang diterima para anggota DPRD, Isvie kembali menegaskan tidak tahu-menahu.
“Oh, saya tidak tahu. Jadi saya tidak bisa menjawab soal itu,” katanya.
Terkait sanksi internal bagi anggota dewan yang terbukti terlibat, Isvie menyebut belum memikirkannya.
“Belum ke arah sana, karena kami juga belum tahu siapa pelakunya. Kalau pun bicara soal sanksi administrasi, tentu itu menjadi ranah partai,” ujarnya.
Ia berharap kasus ini dapat segera diselesaikan agar para anggota dewan bisa kembali fokus menjalankan tugas sesuai mekanisme yang berlaku.
“Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan hal yang tidak semestinya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan pemeriksaan terhadap Baiq Isvie.
“Iya, diperiksa sebagai saksi untuk pendalaman penyidikan kasus dana siluman Pokir,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD NTB telah mengembalikan uang sebesar Rp1,85 miliar kepada Kejati NTB. Uang tersebut menjadi salah satu bukti kuat yang mendorong kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Dari hasil penyelidikan, Kejati NTB mencatat sudah memeriksa sejumlah anggota DPRD, termasuk pimpinan dewan dan beberapa pejabat eksekutif di lingkup Pemprov NTB.
Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.
Kasus dugaan dana siluman ini bermula dari informasi adanya pembagian uang fee sebesar 15 persen dari nilai program pokir senilai Rp2 miliar untuk tiap anggota dewan, atau setara sekitar Rp300 juta per orang. (can)