Hukum  

Dua Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ditahan di Lapas BNNP Demi Keamanan 

DITAHAN: Dua tersangka Kompol IMYPU dan HC saat diperiksa di ruang pemeriksaan Kejari Mataram. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)– Dua terangka pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Kompol IMYPU dan HC ditahan di Rumah Tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Tersangka ditahan rumah tahananan BNNP selama 20 hari,” kata Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana, Jumat 3/10.

Pertimbangan penahanan di BNNP NTB demi keamanan tersangka. “Ada surat dari kepala Lapas kelas IIA Kuripan hanya pertimbangan keamanan saja. Kami juga mempertimbangkan untuk mempercepat pelaksanaan pelimpahan,” ujarnya.

Selain soal keamanan, pertimbangan lain yakni kapasitas Lapas Kuripan juga saat ini dinyatakan sudah penuh. “Mungkin Lapas juga kelebihan penghuni, jadi salah satu pertimbangannya seperti itu,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Subdit III Bidang Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan mengaku dua tersangka awalnya akan di serahkan ke Lapas Kelas II A Kuripan, namum setelah mempertimbangkan jaksa memutuskan akan di serahkan ke tahanan BNNP.

“Setelah melalui diskusi dan pertimbangan keamanan, makanya ditahan di BNNP NTB,” imbuhnya.

Untuk diketahui, pada Rabu, 16 April 2025 malam, Brigadir Nurhadi ditemukan di dasar kolam hotel di Gili Trawangan dan dinyatakan meninggal pada pukul 22.14 wita.

Pihak keluarga merasa janggal dengan kematian Brigadir Nurhadi, lantaran banyak ditemukan luka-luka yang tidak wajar di sekujur tubuh bahkan luka dibawah pipis yang terus menerus mengeluarkan darah.

Selanjutnya, kejanggalan juga muncul setalah pihak keluarga meminta ketarangan rekan-rekan yang berada ditempat yang sama juga berbeda-beda, karena itu pihak keluarga mempertegas penyebeb kematian Brigadir Nurhadi itu. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *