MATARAM (NTBNOW.CO)– Kasus dugaan uang siluman dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB terus bergulir. Kali ini, giliran Wakil Ketua III DPRD NTB, H Muzihir, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Rabu (1/10/2025).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tiba di kantor Kejati NTB sekitar pukul 11.00 WITA dengan mengenakan batik biru bercorak, dan keluar pada pukul 12.38 WITA. Usai pemeriksaan, Muzihir sempat mencoba menghindari wartawan dengan bersembunyi di balik tembok serta mencari pintu darurat. Namun, pintu tersebut terkunci sehingga ia terpaksa melewati lobi utama Kejati NTB.
Saat ditemui awak media, Muzihir memilih bungkam. “Tanya penyidik,” ujarnya singkat sambil bergegas menuju mobil.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputra, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Ya, benar tadi diperiksa terkait kasus uang siluman,” ungkapnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD NTB telah mengembalikan uang senilai Rp 1,85 miliar kepada Kejati NTB. Dana itu kini menjadi salah satu bukti kuat bagi jaksa untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Dalam penyelidikan, tidak hanya anggota DPRD yang dipanggil, melainkan juga sejumlah pihak dari eksekutif Pemprov NTB. Dasar pemeriksaan ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025, tertanggal 10 Juli 2025.
Kasus ini mencuat setelah beredar informasi adanya dugaan praktik bagi-bagi uang sebagai fee dari Pokir DPRD NTB. Setiap anggota dewan disebut mendapatkan jatah program senilai Rp 2 miliar. Namun, bukan berupa program, melainkan fee sekitar 15 persen dari total anggaran atau setara Rp 300 juta. (can)