MATARAM (NTBNOW.CO)–Tersangka Brigadir Riska Sintiyani menolak memeragakan rekonstruksi versi penyidik di tempat mayat sang suami Brigadir Esco Faska Rely ditemukan. Riska hingga saat ini masih kekeh tidak membunuh intel Polsek Sekotong itu.
Kuasa hukum Brigadir Esco Lalu Anton Hariawan mengungkapkan, sempat terjadi diskusi alot antara penyidik dengan tersangka. Lantaran tersangka tidak ingin melaksanakan rekonstruksi di tempat penemuan mayat Brigadir Esco (kebun belakang rumah tersangka).
“Tersangka tidak mau melakukan rekonstruksi di TKP penemuan mayat, karena menurutnya dia (tersangka) tidak di lokasi saat ditemukan jenazah suaminya,” ujarnya, Senin 29/9.
Anton menyebutkan, tersangka hanya memeragakan puluhan adegan di TKP rumah pelaku. “TKP belakang rumah itu pakai peran pengganti, jadi haknya tersangka dengan kuasa hukum untuk menolak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Subdit III Bidang Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan mengaku, penyidik tidak bisa memaksa tersangka untuk mengaku membunuh korban.
“Hak tersangka untuk membantah. Kami tidak bisa mengintervensi atau memaksa yang bersangkutan untuk mengakui,” ungkapnnya.
Terkait peran pengganti dalam rekonstruksi di TKP penemuan Jenazah? Catur Erwin enggan berkomentar banyak. “Itu hak pelaku, jadi kami pakai peran pengganti,” ungkapnya.
Dia menyebutkan rekonstruksi dilaksanakan dalam dua versi yakni versi tersangka dan penyidik.” Keduanya tetap kita gabungkan, versi terangka ada 50, untuk selanjutnya nanti saja ya” imbuhnya. (can)