Hukum  

Kuasa Hukum Brigadir Esco Yakini Pelaku Pembunuhan Lebih Dari Tiga Orang 

JUMPA PERS: Kuasa Hukum dan Kakek Brigadir Esco Anton Heriawan dan Acim Jayadi. (susan/ntbnow.co

MATARAM (NTBNOW.CO)–Kuasa Hukum Brigadir Esco Faska Rely, Anton Hariawan meyakini, pelaku pembunuhan anggota intel Polsek itu lebih dari tiga orang. Hal itu berdasarkan hasil otopsi yang menunjukkan bekas luka di beberapa bagian tubuh hingga bekas pukulan benda tumpul yang berulang.

“Kami yakinkan tidak mungkin  tersangka RS (Istri Brigadir Esco) ini bekerja sendiri, ini (pembunuhan) kami yakin itu tiga (3) sampai lima (5) orang. Tidak mungkin seorang wainta mampu mengeksekusi begitu keji seorang diri,” katanya, saat ditemui, Rabu 24/9.

Dia meminta, tersangka RS mengajukan diri sebagai Justice collaborator (JC) untuk mengungkap misteri kematian na’as Brigadir Esco.

“Saran saya untuk Brigadir RS silakan dibuka kasus seterang benderangnya, kalau anda bukan pelaku utama silakan ajukan diri sebagai  Justice Collaborator (JC), bantu penyidik buka biar tidak jadi simpang siur,” pintanya.

Selain itu, Anton mengaku akan melayangkan surat resmi kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), meminta untuk melakukan gelar perkara khusus.

“Kita sudah diskusi dengan Kompolnas untuk gelar perkara khusus agar kasus ini  terbuka dan segara ditetapkan tersangka lainnya,” akunya.

Perihal pasal yang ditetapkan kepada tersangka RS hingga saat ini belum dibeberkan oleh Polisi?  Ia menjelaskan ada dua pasal yang ditetapkan oleh penyidik Polres Lombok Barat sebelum menetapkan penyidikan. Yakni pasal 340 dengan pasal 351 ayat 3 KUHP yakni mengatur ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.

“Setelah penetapan tersangka ada beberapa pasal yang diubah. Awalnya kami sepakat pasal 340 karena itu berencana, malah diubah menjadi pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), artinya sewaktu-waktu dia (tersangka RS) bisa saja bebas,” jelasnya.

Anton berharap, penyidik segera menetapkan tersangka lainya, lantaran tersangka RS tidak mungkin mengeksekusi korban sendiri.

“Segera diusut dengan tuntas, dan kami minta Pasal 338 kami  dijuntokan dengan pasal 354 atau turut sertanya karena kami meyakini orang-orang yang ada di kejahatan pembunuhan Brigadir Esco ini bukan hanya tunggal,” harapnya.

Sebelumnya Briptu Rizka Sintiyani resmi jadi menjadi tersangka pada 19/9 dalam kasus dugaan pembunuhan suaminya Brigadir Esco Faska Rely yang ditemukan tewas mengenaskan dibelakang rumahnya di Desa Nyiur Lembang Dalam, Desa Jambatan Gantung, Lombok Barat beberapa waktu lalu.

Briptu Rizka juga merupan polisi wanita (Polwan) di Polres Lombok Barat (Lobar).

Untuk diketahui, penemuan jenazah Brigadir Esco pada tanggal 24 Agustus 2025 berawal dari seorang warga, 50 tahun, yang sedang mencari ayam peliharaannya di bukit belakang rumahnya sekitar pukul 11.30 WITA. Saat menyisir area tersebut.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan beberapa barang bukti di sekitar lokasi penemuan jenazah. Barang bukti tersebut antara lain satu buah kunci sepeda motor Honda Scoopy, sepasang sandal jepit berwarna putih, dan satu unit telepon genggam.

Hasil olah TKP menunjukkan bahwa korban ditemukan tak bernyawa dengan leher terikat tali pada batang pohon. Posisi tubuh korban berada di sekitar pohon di area dengan kondisi tanah yang miring dan agak curam. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *