Hukum  

Dua Terdakwa Kasus Korupsi LCC Dituntut 9 tahun 6 Bulan dan 10 Tahun 6 Bulan Penjara

MATARAM (NTBNOW.CO)– Dua terdakwa kasus korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC) dituntut sembilan tahun enam bulan penjara dan 10 tahun enam bulan penjara. Jaksa meyakini merka terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin 22/9. Dua Terdakwa dalam kasus ini, Isabel Tanihaha selaku mantan Direktur PT Bliss dan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony pada kasus korupsi KSO pembangunan dan pengelolaan LCC.

Jaksa menuntut Isabel dengan tuntutan sembilan tahun enam bulan penjara, denda Rp 800 juta, jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara lima bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isabel Tanihaha berupa pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp.800 juta subsidiair kurungan pengganti selama lima bulan,” kata Jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zaini Arony berupa pidana penjara selama 10 tahun enam bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar subsidiair kurungan pengganti selama enam bulan,” sambungnya.

Selain itu juga, jaksa menuntut pidana tambahan kepada terdakwa Isabel Tanihaha untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 1,3 miliar namun jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan maka akan diganti dengan kurangkan penjara selama empat tahun lima bulan penjara.

“Dalam ketentuan ini, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi membayar uang pengganti tersebut dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar sisa uang pengganti. Maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun lima bulan penjara,” ucap Jaksa.

Jaksa meyakini, kedua terdakwa ini telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, aset LCC ini masuk dalam penyertaan modal Pemkab Lobar kepada PT Tripat. Proses penyerahan aset kepada PT Tripat melalui mekanisme yang benar.

PT Tripat diketahui memberi kuasa kepada PT Bliss Pembangunan Sejahtera untuk mengagunkan aset. Proses tersebut disertai dengan perjanjian. PT Tripat menandatangani kerja sama operasional (KSO) dengan PT Bliss di salah satu hotel di Senggigi, Lobar, tahun 2012. Perjanjian tersebut ditandatangani Direktur PT Bliss Isabel Tanihaha dengan Bupati Lobar saat itu Zaini Arony.

Dalam perjanjian tersebut tercantum kesepakatan lahan milik Pemkab Lombok Barat (tempat berdirinya gedung LCC) disetujui dijadikan sebagai agunan di bank. Uang hasil pinjaman di bank itu yang digunakan untuk membangun gedung LCC.

Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare kemudian dijadikan agunan oleh PT Bliss ke PT Bank Sinarmas. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss mendapat pinjaman Rp 264 miliar tahun 2013.

Pelunasan pinjaman modal dengan agunan aset milik Pemkab Lombok Barat disebut-sebut tidak ada batas waktu pada PT Bank Sinarmas.

Lantaran tersebut,  Pemkab Lobar yang merupakan pemegang saham PT Tripat merugi  hingga Rp38 miliar. (can)

Keterangan Foto:

SIDANG TUNTUTAN: Dua terdakwa
Isabel Tanihaha dan Zaini Arony saat mendengarkan pembacaan  tuntutan oleh JPU kasus kerja sama operasional (KSO) pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC) di Pengadilan Tipikor. (susan/ntbnow.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *