Polresta Mataram Ciduk 12 Pelaku Penjarahan dan Perusakan Kantor DPRD NTB

Kasatreskrim Polresta Mataram: AKP Regi Halili. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)– Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Mataram mengamankan puluhan pelaku perusakan dan penjarahan aset Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) saat aksi demo beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan setelah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan penyelidikan dengan memeriksa dan meminta keterangan 17 orang saksi, pihaknya mengamankan 12 orang terduga pelaku pengerusakan dan penjarahan gedung DPRD NTB.

“Kami telah mengamankan dan menetapkan tersangka sebanyak 8 orang dewasa yang telah melakukan pengeruskan dan penjarahan juga dan terdapat 4 anak yang berkonflik dengan hukum,” katanya, Ranu 17/9.

Dia mengungkapkan, saski yang diperiksa terdiri dari satpam, staf hingga sekretaris dewan (sekwan) DPRD NTB.” Untuk saksi-saksi itu kita sudah panggil piket satpam ada sekitar 12 orang dan kepala satpam 2 orang, serta Kabag umum, dan sekwan sudah di periksa,” ungkapnnya.

Di samping itu untuk memperkuat penyidikan, pihaknya juga telah melakukan analisa bukti-bukti elektronik untuk memperkuat peran dari masing-masing tersangka serta menyita beberapa barang bukti seperti TV, Sepeda motor, dan lainnya.

“Ada bukti dari CCTV dan beberapa video yang kami sudah analisa juga,” sebutnya.

Untuk nilai kerugian, mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa itu mengaku belum bisa memastikan secara angka, lantaran belum menerima laporan secara rinci dari pihak DPRD NTB.

“Kerugian di DPRD itu kami mendasari barang bukti yang sudah kami sita dari pegadaian, totalnya kami masih proses,” akunya.

Disinggung terkiat, isu yang beredar di masyarakat gedung DPRD NTB sudah dibakar sebelum masa aksi datang? Regi belum bisa mematikan hal tersebut lantaran pihaknya masih menuju hasil laboratorium Forensik Polda Bali.

” Kami sudah melakukan olah TKP dan barang bukti atau titik-titik dokumen serta beberapa alat yang di gunakan atau yang sudah terbakar itu kita bawa ke Forensik Polda Bali dan untuk sementara belum ada hasil yang keluar, makaknya hingga saat ini kami maish menunggu, ” ujar Regi.

Dari perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 406 KUHP. Ancaman pidananya maksimal lima tahun.

Sebelumnya, aksi demonstrasi pada Sabtu (30/8/2025) itu berlangsung di dua titik, yakni Polda NTB dan gedung DPRD. Namun, aksi yang semula digelar dengan tertib berujung ricuh. Sejumlah oknum massa aksi diduga sengaja membakar hingga menjarah  gedung DPRD hingga ludes terbakar. Karena hal tersebut membuat polisi mengamankan terduga perusakan dan penjarahan. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *