MATARAM (NTBNOW.CO)–Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan enam orang terangkat dalam kasus pengerusakan Mako Polda NTB saat demo, Sabtu (30/8) lalu.
“Empat dewasa, dua tersangka masih pelajar. Satu pelajar SMK dan satu pelajar masih duduk dibangku SMP,” kata Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Hurri Nugroho, Kamis 11/9.
Empat orang yang dari kalangan masyarakat tersebut sudah ditahan. Sedangkan dua pelajar t tidak dilakukan penahanan. “Kalau tersangkanya anak-anak kita sudah serahkan ke orang tua dan diberikan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) serta dikenakan wajib lapor, ” terangnya.
Terkait dengan gambaran peran tersangka bertindak sebagai pengerusak gerbang, ruang lobi Mapolda NTB, dan fasilitas lainnya. Aksinya juga terekam CCTV. “Semua rekaman itu cocok dengan tersangka yang ada di lokasi. Mereka juga sudah mengakui perbuatannya,” ungkapnnya.
Untuk nilai kerusakan, Hurri mengaku mencapai Rp 100 juta lebih. Angka itu muncul setelah melihat fasilitas umum di Polda NTB yang dirusak, seperti Lobby, pagar hingga tunggu selamat datang. “Kurang lebih Rp 100 juta lah, ” ungkapnya
Hingga saat ini, Hurri mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Mencari tersangka lain yang turut melakukan pengerusakan saat demo di Mapolda NTB. “Ya kemungkinan ada tersangka lain,” ucapnya.
Dari perbuatannya, keenam tersangka tersebut dijerat pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 406 KUHP. Ancaman pidananya maksimal lima tahun.
Sebelumnya, aksi demonstrasi pada Sabtu (30/8/2025) itu berlangsung di dua titik, yakni Polda NTB dan gedung DPRD. Namun, aksi yang semula digelar dengan tertib berujung ricuh. Sejumlah oknum massa aksi diduga sengaja membakar hingga menjarah gedung DPRD hingga ludes terbakar. Karena hal tersebut membuat polisi mengamankan terduga perusakan dan penjarahan. (can)