Kasus  

LPA Pastikan Pelajar SMP yang Ikut Rusak Kantor DPRD Tidak Ditahan 

KETUA LPA MATARAM: Joko Jumadi. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)– Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram menjamin pelajar yang ikut aksi demo di depan kantor Mapolda NTB dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB pada 30/8 lalu, tidak ditahan.

Ketua LPA Mataram Joko Jumadi mengatakan, pelajar yang diamanakan polisi baru satu orang. Polisi mengamankan pelajar tersebut lantaran ikut terlibat pembakaran dan pengrusakkan dua tempat tersebut.

“Kita akan usahakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan (SPPA), kemungkinan besar kita diversi,” katanya, Selasa 2/9 di Mapolda NTB.

Dalam UU SPPA tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan terbaik anak yang berhadapan dengan hukum. Mewujudkan keadilan restoratif dan mengupayakan penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui diversi untuk menghindari perampasan kemerdekaan, mencapai perdamaian antara korban dan anak, serta menanamkan tanggung jawab pada anak.

“Kan tadi sudah ada kesepakatan bawa anak tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan ke orang tua dan dikenakan wajib lapor,” bebernya.

Menurutnya, keterlibatan anak pada aksi demo lalu lantaran kebijakan sekolah yang memulangkan dengan cepat anak sekolah disaat aksi dianggap tidak tidak tepat. Bukannya pulang para pelajar SMP dan SMA juga ikut dalam pembakaran dan pengrusakan di demo itu.

“Seharusnya dalam situasi seperti ini anak siswa seperti ini kan biarkan aja tetep di sekolah dulu sampai kondisi aman,” ucapnya.

Joko mengimbau agar para pelajar yang turut serta menjarah inventaris DPRD NTB untuk mengembalikan barang tersebut. Ia memastikan pelajar atau siswa yang mengembalikan tidak akan ditahan.

“Kita berharap yang membawa inventaris bisa dikembalikan, untuk prosesnya juga LPA akan ikut membatu. Kita berharap juga teman-teman kepolisian tidak melanjutkan proses hukum,” imbuhnya. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *