MATARAM (NTBNOW.CO) – Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC) di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (29/8).
TGB menegaskan bahwa kesaksiannya sesuai dengan apa yang ia ketahui. “Alhamdulillah saya menjelaskan sesuai dengan yang saya ketahui. Seluruh rangkaian pertanyaan saya jawab semampu saya,” ungkapnya usai sidang.
Dalam keterangannya, TGB menyebut terdakwa Rosiady Husaenie Sayuti merupakan pejabat yang bekerja profesional selama menjabat Sekda NTB. “Saya kenal beliau pejabat yang melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh. Tidak ada hangki-pangki sejauh yang saya tahu,” ucap TGB.
Meski demikian, TGB mengaku tidak mengetahui detail proses penandatanganan kerja sama lahan proyek NCC tersebut. Ia bahkan sempat mengirim orang untuk menanyakan langsung kepada Rosiady setelah kasus ini mencuat.
“Beliau menjawab saat itu ada rapat, saya tidak tahu di mana. Lalu pihak-pihak lain menyampaikan sudah clear semua, tanda tangan saja. Tapi saya tidak mau menyebut orang,” jelas TGB.
TGB Kecewa Harus Turut Bersaksi
TGB yang juga besan Menkopolhukam Mahfud MD itu mengaku kecewa karena harus ikut terseret memberi kesaksian di persidangan. “Siapa yang tidak kecewa, pasti kecewa. Sedikit tidaknya saya terbawa-bawa, padahal kita ingin semua proses berjalan baik,” ujarnya.
Kuasa Hukum: Tidak Ada Kerugian Negara
Sementara itu, kuasa hukum Rosiady, Rofiq Ashari, menegaskan kesaksian TGB menguatkan bahwa pembangunan NCC bukan menggunakan dana APBN maupun APBD, melainkan murni dana swasta.
“Tidak ada uang negara keluar, tidak ada tindak pidana korupsi di situ. Kesaksian Pak TGB jelas, tidak ada satu sen pun kerugian negara,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh proses penandatanganan sudah sesuai prosedur dan melalui masukan dari BPKAD, tim ahli, hingga biro hukum.
Kasus Proyek Mangkrak NCC
Kasus dugaan korupsi ini bermula tahun 2012. Pemprov NTB saat itu bekerja sama dengan PT Lombok Plaza untuk membangun NCC di atas lahan seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Cilinaya, Mataram. Proyek dengan nilai Rp360 miliar ini menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS).
Namun, hingga kini proyek tersebut tidak berjalan sesuai perjanjian. Tidak ada pembangunan fisik, dan Pemprov NTB juga tidak pernah menerima kompensasi dari pihak pengembang.
Padahal, dalam perjanjian terdapat jaminan garansi bank senilai Rp24 miliar (5% dari nilai kontrak). Sayangnya, jaminan itu tidak bisa dieksekusi karena ternyata palsu. Hingga saat ini, lahan tersebut masih berupa tanah kosong tanpa bangunan.
Sidang dugaan korupsi proyek NCC masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Mataram. Kesaksian TGB menambah sorotan publik terhadap kasus ini. Proyek senilai ratusan miliar rupiah yang mangkrak sejak 2012 itu kini kembali menguak fakta baru soal pengelolaan lahan dan dugaan kerugian negara. (can)