MATARAM (NTBNOW.CO)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengantongi tersangka kasus dugaan korupsi yang muncul dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dari pokok pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat tahun 2024.
“Tersangkanya sudah tergambar. Cuman kan nanti lah, nunggu penghitungan dulu ya,” kata Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana, Senin, 25/8.
Dari proses penyidikan kejaksaan sudah menemukan gambaran perbuatan melawan hukum (PMH) atas penyaluran pokir bansos tersebut.
“Kalau unsur-unsur perbuatan melawan hukum kerugian negara sudah, sangat yakin, cuman rillnya belum,” ungkapnya.
Dia mengaku, saat ini pihaknya sedang menghitung kerugian negara (KN). “Hitungan potensi ada kerugian negara, kita sudah menemukan. Nanti lah,” bebernya.
Made mengaku, Kejari Mataram dan Inspektorat masih mencari titik temu masalah kerugian negaranya. Apakah akan terhitung sebagai total lost atau ada selisih dari penggunaan anggaran Bansos Pokir DPRD Lobar.
“Cara menentukan KN itu apakah ada selisih atau terhitung total lost,” ucapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Badan Pengawas Keuangan (BPK) tercatat penerima bansos di Lobar pada tahun 2024 ada sebanyak 89 ribu penerima. Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dari jumlah penduduk miskin yang mencapai 102,71 ribu jiwa. Ini berarti ada sekitar 13.710 warga miskin yang belum menerima bansos. (can)
Keterangan Foto:
Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana. (susan/ntbnow.co)