LOTIM (NTBNOW.CO)– Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil menangkap N, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus persetubuhan anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Dames, Kecamatan Suralaga, pada Desember 2022.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Darma Yulia Putra, mengatakan tersangka ditangkap pada Sabtu (23/8) setelah lama menjadi buronan.
“Pelaku sudah lama menjadi target kami. Setelah memastikan keberadaannya di Lombok Timur, tim langsung melakukan penangkapan,” ujarnya, Senin (25/8).
Usai dilaporkan dalam kasus asusila ini, N sempat melarikan diri ke Malaysia. Namun pelariannya berakhir setelah polisi melacak keberadaannya dan menemukan N kembali berada di Lombok Timur. Ia pun langsung digelandang ke Mapolres untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini berawal dari laporan ibu korban pada 1 Mei 2025. Ia menuduh N melakukan tindak persetubuhan terhadap anaknya, S, yang masih di bawah umur. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Korban, seorang siswi SMA, disebut telah menjadi sasaran pelaku sejak masih SMP. Sang ibu bahkan sempat mendapat ancaman dari N agar tidak berani melapor.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku mengenal korban melalui media sosial. N yang sudah berkeluarga itu menjanjikan uang serta pernikahan, sebelum berulang kali melakukan perbuatan asusila di area perkebunan Desa Bagik Payung Timur.
Tak hanya itu, menurut kuasa hukum korban, Muhammad Ansori, N juga menyebarkan foto dan video telanjang korban melalui media sosial.
“Tindakan tersebut membuat korban mengalami trauma berat, enggan bersekolah, dan menarik diri dari lingkungan sosial,” tegasnya.
Ansori berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. “Kami minta agar dihukum sesuai perbuatannya. Jangan sampai ada peluang untuk bebas,” pungkasnya. (can)