MATARAM–Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap 23 kurir dan pengedar Narkotika. Puluhan tersangka yang ditangkap periode Bulan Juli hingga Agustus 2025.
“Ada 23 tersangka, 21 merupakan laki-laki dua orang perempuan, dari 12 kasus,” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Roman Smaradhana Elhaj dalam kompersi pers di Poda NTB, Kamis 21/8.
Dari penagkapan tersebut, barang bukti yang diamankan yakni Sabu sebanyak 599,318 gram, Ganja sebanyak 3.753,63 gram atau 3 kilogram.
“Jadi kalau untuk nilai kerugian ekonomis bagi jaringan itu Rp 4 Miliar lebih,” sebutnya.
Selain itu, dia juga menyebutkan, perkara yang menonjol dalam penagkapan tersebut, yakni penangkapan di desa Batujai, kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah pada 31/7 dengan barang bukti sebanyak 2 kilogram Ganja.
“Tersangkanya ada tiga. Yaitu SH, M dan LAAZ,” sebutnya.
Roman menjelaskan, dalam penagkapan tersebut SH diminta untuk mengambil paket oleh tersangka M, dan M juga mendapatkan perintah dari LAAZ. LAAZ sendiri mendapatkan barang tersebut pesanan dari medan.
“Perkilo belinya Rp 8 juta. Dan mengambil untung untuk penjualan nya ini per kg Rp 1 sampai 1,5 juta,” ungkapnya.
Kasus menonjol kedua, pada 2/8, penangkapan di di jalan Toyota, Dusun Senteluk, Kecamatan batu layar Lombok Barat. Petugas menemukan lima bungkus kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu yang dilapisi tisu dan aluminium oil dengan berat bersih 494, 019 gram atau 1/2 kilo.
Modus oprandi, SA mandapatkan barang narkotika dari N (dalam lidik), SA membawa barang ini dari Bali ke Lombok dan akan serahkan kepada D.
“Upah yang dijanjikan itu Rp 5 juta, dan ini sudah masuk jaringan antar provinsi,” sebut Roman.
Kasus menonjol ketiga, pada 3/8, penangkapan dan penggeledahan terangka MA dan M di Pelabuhan Penyebaran Lembar, Lombok Barat, didapatkan satu bungkus narkotika jenis sabu 92,273 gram yang dibawa dari Bali.
MA diperintah tersangka M asal Sampang, Madura. Barang haram tersebut dinawa dari arah Jawa Timur, lalu Madur, Bali Hingga sampai di Lombok.
“MA dijanjikan upah Rp 5 juta, MA udah dua kali mengambil barang dari M,” tuturnya.
Kasus menonjol keempat yakni, pada 12/8, penangkapan di Kebun Duren, Dusun Side Kari, Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat dengan tersangka IKA dan YDA.
Polisi menemukan, lima bungkus kecil daun yang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat 1,4 kilogram dan 1,80 gram ganja (batang, daun, serta biji) ditemukan dalam kotak rokok.
Modus yang dilakukan pelaku yakni tersangka IKA yang bekerja di salah satu Bar di Gili Trawangan memerintahkan tersangka YDA untuk membeli barang narkotika jenis ganja di tersangka N yang ada di Masbagek, Lombok timur untuk di bawa ke Gili Trawangan.
“Tersangka YDA mendapatkan upah Rp 1 juta, IKA Dan YDH itu telah bekerjasama sebanyak tiga kali,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara. (can)
Keterangan Foto:
KONFERENSI PERS: Puluhan tersangka pengedar dan kurir narkoba yang diamankan dari April-Agustus 2025 oleh Ditresnarkoba Polda NTB. (susan/ntbnow.co)