MATARAM (NTBNOW.CO)– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Mataram menetapkan terangka kasus persetubuhan anak empat tahun inisal K di Dasan Agung, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tersangka inisal FS.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram Iptu Eko Prastya mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa 14 saksi, mulai dari korban, keluarga pelaku hingga empat ahli psikologi dan pidana.
“Kami sudah gelar perkara khusus dan kami sudah tetapkan pelaku sebagai tersangka pada 11/8 lalu, dan sudah kita tahan,” katanya, Rabu 20/8.
Setelah penahanan, penyidik akan melakukan tahap satu atau menyerahkan berkas kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. “Besok Kamis 20/8 kami akan lakukan tahap satu,” ujarnya.
Untuk modus pelaku FS yakni menjanjikan dan merayu korban akan memberikan mie instan, lalu pelaku membawa korban ke dalam kamar, lalu melakukan aksi bejatnya. “Korban sempat teriak dan teman korban lari membuka pintu. Dari keterangan anak-anak ini, korban terlentang dengan posisi celana terbuka,” ucapnya.
Eko menyebutkan, awal kejadian pada Selasa 8/4 lalu, dan terduga pelaku sempat diamankan oleh pihak kepolisian lantaran menjadi sasaran amuk masa. Namun dibebaskan lantaran belum ada bukti yang mengarah terhadap FS.
Kronologi kejadian saat empat orang anak insial R, E, KZ dan korban K bermain hujan, kemudian istri terduga pelaku memanggil ke empatnya untuk masuk ke rumahnya dan dimasakkan mie instan.
Tiga anak suruh duduk di teras rumah, korban K diminta masuk ke dalam rumah terduga pelaku. Kemudian saat malam hari korban mengeluh sakit di bagian organ vital saat hendak buang air kecil.
“Setelah diperiksa pihak keluarga ada kemerahan dan bekas luka di bagian organ vitalnya,” jelasnya.
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas, dari puskesmas dirujuk ke Rumah sakit Bhayangkara, Kota Mataram, lalu dari Rumah sakit diminta melapor kepada pihak kepolisian sebagai syarat untuk dilakukan visum.
Dari hasil pemeriksaan di puskesmas Dasan Agung dan Rumah Sakit Bhayangkara ditemukan ada luka sobek tidak beraturan dan bercak darah di alat vital bagian dalam korban.
“Selain itu dari pengakuan korban. terduga pelaku FN yang melakukan pelecahan, namun hingga saat ini pelaku tidak mengakui perbuatannya,” ucapnya.
Pelaku FS juga merupakan residivis dalam kasus tindak pidana judi dan Narkoba pada tahun 2017 dan 2018. “Pelaku ini residivis,” beber Eko.
Atas perbuatannya pelaku FS dijerat pasal Pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 tentang persetubuhan dan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (can)