MATARAM (NTBNOW.CO)–PT Pos Indonesia (Persero) targetkan, pencairan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 yang sudah terdaftar bakal dituntaskan dalam lima hari ke depan.
Plt Direktur PT Pos Indonesia (Persero) Endi Abdurrahman mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan tambahan waktu untuk semua penerima BSU mencairkan dana tersebut.
“Saat ini posisi nasional kita berada di 92 persen, jadi target kami tetep menjadi 100 persen dalam waktu lima hari kedepan,” katanya, di Mataram, Jumat, 1/8.
Dia mengaku, pihaknya akan melakukan upaya seperti pengumuman melalui radio dan media sosial dan akan menghubungi penerima untuk memastikan segera mencarikan dana bantuan tersebut.
“Kami akan buka di weekend serta jam operasional bahkan sampai jam 22.00 wita. Jadi komitmen kami tetap 100 persen dan ada perpanjangan lima hari, kita akan gunakan sebaik mungkin,” akunya.
Pos Indonesia mencatat hingga akhir Juli 2025, ada sekitar 1 juta penerima BSU belum melakukan pengambilan bantuan ke Kantor Pos.
Untuk NTB sendiri, sebanyak 134, 639 penerima BSU. Hingga saat ini 93,8 persen atau 126, 298 ribu penerima sudah di salurkan, sedangkan Kota Mataram penerima BSU sebanyak 46,713 orang dan yang sudah sudah disalurkan sebanyak 44,64 orang atau 94,3 persen.
“Kalau di NTB dan Mataram sudah diatas rata-rata nasional yaitu 92 persen, artinya sedikit lagi akan selesai dan merata,” ucapnya.
Endi mengimbau kepada para penerima BSU segera mengecek statusnya dan mengambil bantuan sebelum tenggat waktu berakhir.
“Buat penerima BSU segera cek data dan datang kekantor Pos terdekat,” imbaunya.
Untuk diketahui, bantuan upah diberikan kepada buruh atau pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, serta pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dengan masa aktif per 30 April 2025, sebagai komitmen pemerintah membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
Pos Indonesia telah mempermudah proses pengecekan bagi masyarakat penerima BSU, yakni masyarakat cukup dengan mengunduh aplikasi Pospay Mobile di gawai masing-masing.
Setelah diunduh, masyarakat cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada halaman login aplikasi, dan masyarakat bisa mengetahui apakah termasuk penerima BSU yang bisa dicairkan di Kantor Pos atau tidak. (can)
Keterangan Foto:
BSU: Plt Direktur PT Pos Indonesia Endi Abdurrahman (kiri) dan Dirjen PHI dan Jamsos Indah Hanggoro Putri (kanan). (susan/ntbnow.co)