Hukum  

Sakit, Dua Tersangka Dugaan Korupsi Masker Absen

MATARAM– Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19, Robiatul Adawiyah dan Mantan Wabup Sumbawa, Dewi Noviany, tidak memenuhi panggilan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan alasan sakit.

Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra mengatakan pemeriksaan kedua tersangka ditunda lantaran tidak hadir dengan alasan sakit.

“Pemeriksaan ditunda karena dua-duanya sakit. Ibu Adawiyah sedang kemoterapi, Ibu Novi juga bersurat melalui pengacaranya, sama sakit juga,” katanya, Kamis 31/7 di Mataram.

Penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan kedua tersangka minggu depan. “Tapi Ibu Robiatul Adawiyah bersedia datang besok hari Sabtu (2/8) minggu ini, kalau ibu Novi sedang berobat di luar daerah akan kita layangkan panggilan minggu depan,” tuturnya.

Disinggung sakit yang derita mantan wakil Bupati Sumbawa Noviany itu sehingga harus berobat ke luar daerah?” Saya juga kurang tau,” tegasnya.

Sebelumnya, Penyidik sudah menahan empat tersangka yakni Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kamarudidin, Sekertaris Dinas pariwisata NTB Chalid Tomassoang Bulu dan Fungsional DPMPTSP Muhammad Haryadi Wahyudin.

Untuk diketahui, penyidik menetapkan enam orang  tersangka, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025. Surat itu dikirim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Enam orang tersangka yakni mantan wakil Bupati Sumbawa Barat Dewi Noviany, Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya, Kamarudidin, Chalid Tomassoang Bulu, Muhammad Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah. Mereka diketahui pernah menjabat sebagai pejabat penting di lingkup Pemprov NTB, mulai dari kepala dinas (kadis), kepala bidang (kabid), hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).

 

Pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.

 

Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023 dan hasil audit dari BPKP kerugian negara yang muncul sebesar 1,58 miliar.

 

Dalam hal ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga mengarah ke mark up harga dan masker yang tidak sesuai spesifikasi. (can)

Keterangan Foto:

Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram: Iptu I Komang Wilandra. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *