MATARAM (NTBNOW.CO)–Chalid Tomassoang Bulu tersangka kasus kasus korupsi pengadaan masker Covid-19 di Pemprov NTB tahun 2020-2021 mengaku bahagia usai diperiksa sebagai tersangka di Penyidik Tindak Pidana korupsi (Tipikor).
“Alhamdulillah bahagia dan sehat,” katanya saat digiring untuk pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polda NTB, Senin 21/7.
Dia mengaku dicecar 90 lebih pertanyaan selaku kepala bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) tahun 2020-2021. “Kurang lebih 90 pertanyaan,” ucapnya.
Dia menjelaskan, pengadaan masker tersebut bukan di bawah bidang Kabid UKM. Melainkan dari Belanja Tidak Terduga (BTT). Artinya anggaran yang disediakan pemerintah daerah untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya darurat atau tidak terencana sebelumnya. “Saya bukan PPTK dan bukan Pengguna Anggaran (PA),” jelas Chalid.
Disinggung terkait keterlibatannya dalam pengadaan masker tersebut, pria yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Sekdis Pariwisata NTB itu enggan menjawab.
“Silakan tanya ke penyidik. Kita hormati semua proses hukum yang ada. Tentunya dari penyidik ada pertimbangan-pertimbangan kita hargai dan hormati, kita jalani,” ucapnya.
Dirinya juga mengaku sudah mengajukan bebas tugas sebagai Sekdis Pariwisata NTB sejak lama. “Saya sudah lama mengajukan dibebastugaskan,”imbuhnya
Sebelumnya, Chalid Tomassoang Bulu merupakan tersangka ketiga yang ditahan dari enam tersangka lainnya. Sebelumnya dua tersangka sudah ditahan yakni Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma dan pejabat pembuat komitmen (PPA) Kamarudidin.
Untuk diketahui, penyidik menetapkan enam orang tersangka, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025. Surat itu dikirim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Enam orang tersangka yakni mantan wakil Bupati Sumbawa Barat Dewi Noviany, Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya, Kamarudidin, Chalid Tomassoang Bulu, Muhammad Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah. Mereka diketahui pernah menjabat sebagai pejabat penting di lingkup Pemprov NTB, mulai dari kepala dinas (kadis), kepala bidang (kabid), hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).
Pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp.12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.
Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023 dan hasil audit dari BPKP kerugian negara yang muncul sebesar Rp 1,58 miliar.
Dalam hal ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga mengarah ke mark up harga dan masker yang tidak sesuai spesifikasi. (can)
Keterangan Foto:
DITAHAN: Tersangka Chalid Tomassoang Bulu (tengah) bersama penyidik Tipikor untuk pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polda NTB. (susan/ntbnow.co)