Kasus  

Polda NTB Limpahkan Berkas Perkara Mantan Bupati Loteng Suhaili ke Kejari Loteng

MATARAM (NTBNOW.CO)–Berkas perkara kasus penipuan atau penggelapan dengan tersangka Mantan Bupati Lombok Tengah Moh Suhaili Fadhil Tohir sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng).

“Kami sudah serahkan berkas perkaranya ke Kejari Loteng pada Kamis, 03/7 sekitar pukul 16.30 wita kemarin,” kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Jumat 3/7.

Ia menyebutkan, sebelum melimpahkan berkas perkara tersebut, pihaknya melakukan tes kesehatan untuk memastikan kondisi tersangka (Suhaili) sehat untuk bisa kita limpahkan.

“Kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan di RS Bhayangkara. Namun untuk jadi pembanding pihak Suhaili meminta diperiksa di RSUP NTB,  kita sudah akomodir dan kita periksa lagi di RS provinsi,” sebutnya.

Hasil pemeriksaan tersangka, bisa dan dalam keadaan sehat untuk di limpahkan. “Akhirnya kemarin langsung berangkat ke Loteng kita serahkan dan limpahkan di kejaksaan Loteng,” ujar Syarif.

Sementara itu, Kepala Saksi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrin Saputra, menuturkan pelimpahan penyidikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap secara formil dan materil  oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB 17/6 lalu.

” Tersangka Suhaili langsung  dilakukan penahanan dengan status tahanan kota oleh Penuntut Umum,” ucapnya.

Status tahanan kota kepada tersangka dengan alasan tersangka mengidap penyakit jantung  berdasarkan hasil pemeriksaan radiologi dari RS Bhayangkara dan hasil pemeriksaan ultrasono echography dari RSUD Provinsi.

Selain itu, Efrien juga menyebutkan, tersangka Suhaili dipasangkan alat pengawas elektronik (APE) oleh JPU sebagai alat pengawas yang langsung  terintegrasi dengan sistem yang ada di kejaksaan.

“Tersangka selama menjalani tahanan kota tidak diperbolehkan dan diperkenankan untuk keluar dari wilayah kota atau  kabupaten Lombok Tengah,” tutur Juru Bicara Kejati NTB itu.

Pemasangan APE ini dengan pertimbangan, tersangka selama penyidikan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik polda. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka memenuhi kategori sesuai ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri. Menghilangkan dan merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372 KIHP dan pasal 378 KUHP.

“Penuntut umum sudah menerima serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap 2) tersangka,” akunya.

Untuk pasal yang disangkakan, Pasal 372 KUHP Atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman Pidana penjara paling lama 4 tahun. (can)

Keterangan Foto:

LENGKAP: Tersangka Pengelapan dan Penipuan Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT saat dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB, Kamis 3/7. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *