MATARAM (NTBNOW.CO)– Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual fisik, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, resmi divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa, 27 Mei 2025. Meski hukuman tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan banding.
Penasehat hukum Agus Buntung, Michael Anshori, mengungkapkan rasa kecewa atas putusan majelis hakim. Ia menyebut, terdapat sejumlah fakta penting yang menurutnya tidak dipertimbangkan secara menyeluruh dalam proses persidangan.
“Kami akan pikirkan selama tujuh hari sesuai ketentuan, namun pada prinsipnya kami siap mengajukan banding,” kata Michael kepada awak media usai sidang pembacaan vonis.
Salah satu alasan utama pengajuan banding, menurutnya, adalah tidak adanya saksi yang melihat langsung kejadian pelecehan yang dituduhkan kepada kliennya.
“Saksi hanya berdiri sendiri, tidak ada yang menyaksikan langsung kejadian. Ini menjadi dasar kami untuk ajukan banding,” tegasnya.
Michael juga menyoroti kesamaan antara putusan hakim dan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat kepolisian. “Putusan hakim ini sangat mirip dengan BAP yang dibuat oleh kepolisian, nyaris tidak ada perbedaan,” tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina Kurniawati menyatakan pihaknya masih akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih pikir-pikir. Keputusan akan kami ambil setelah berkoordinasi dengan ketua tim jaksa,” ujar Dina.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu sensitif terkait kekerasan seksual, dan proses hukumnya dipantau ketat oleh berbagai pihak. (can)
Terdakwa Agus Buntung sebelum sidang. (susan/ntbnow.co)