MATARAM (NTBNOW.CO)–Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili memastikan enam tersangka kasus korupsi pengadaan masker Covid-19 di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2020-2021 akan dipanggil bulan depan, Juni.
“Kita panggil tersangka nanti tembuskan ke Gubernur NTB, meminta bantuan untuk menghadirkan tersangka,” katanya, Kamis.
Tembusan surat ke gubernur atas dasar ada oknum pejabat pemerintah Provinsi NTB yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Surat tersangka akan akan kita layangkan setelah selesai pemeriksaan saksi-saksi,” ucapmya.
Mantan kasat Reskrim Polres Sumbawa itu menyebutkan hingga saat ini sebanyak 25 orang dari 120 saksi telah dipanggil dan diperiksa, baik dari UMKM maupun pemerintah provinsi.
“Saat ini kita fokus pemeriksan saksi 120 itu, setelah itu baru kita lakukan pemeriksaan tersangka secepatnya dan sesegera mungkin,” sebutnya.
Pihaknya menargetkan, pemeriksaan saksi akan dirampungkan akhir Mei 2025. ” Doakan supaya enam orang tersangka itu dipanggil,” ucap Regi.
Dia juga menegaskan, tidak pandang bulu untuk penanganan kasus tersebut, meski salah satu tersangka omasih menjabat di Pemprov NTB. “Urusan jabatan dengan yang bersangkutan itu kan urusan gubernur bukan kepolisian, tetap gas,” tegasnya.
Sementara itu, Wirajaya mengaku tetap menghormati proses hukum. “Kita serahkan pada pak gubernur. Tapi tolong dihormati proses hukum yang sedang berjalan, asas praduga tak bersalah,” katanya.
Dia mengaku, pihaknya belum menerima surat pemanggilan dari kepolisian, dan menurutnya masih terlalu dini untuk menggembar gemborkan penetapan tersangka dirinya.
“Sebenarnya ini masih sangat panjang. Tapi heboh sekali seperti dunia ini kiamat. Saya sami’na waato’na,” tegasnya.
Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap enam orang tersebut tertuang dalam surat nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025. Surat itu dikirim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Enam tersangka: DN, W, K, CTB, MHW dan R. Mereka diketahui pernah menjabat sebagai pejabat penting di lingkup Pemprov NTB, mulai dari kepala dinas (kadis), kepala bidang (kabid), hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).
Untuk diketahui pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp 12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.
Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Dalam hal ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga mengarah ke mark up harga dan masker yang tidak sesuai spesifikasi. (can)
Keterangan Foto:
Kasat Reskrim Polresta Mataram : AKP Regi Halili. (foto: Susan)