MATARAM (NTBNOW.CO)–Putusan perkara lahan Setre (kuburan Hindu, Red) di Batu Dawe, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Mataram, sudah inkrah. Eksekusi akan dilakukan Kamis, 22/5.
“Pihak pemohon sudah selesai secara administrasi di PN Mataram. Sehingga jadwal sudah ditetapkan Kamis mendatang,” kata Juru Bicara PN Mataram Lalu Moh Sandi Iramaya, Selasa 20/5.
Ia menjelaskan, eksekusi akan dijalankan setelah pihak pemohon melakukan kordinasi dengan pihak pengaman (Kepolisian) terkait kesiapan untuk pengamanan.
“Kalau kami ini pelaksana administrasinya. Pelaksana lapangan pihak pengaman (Polisi). Polisi bilang siap jalan, kami juga siap jalan. Kami tidak bisa turun tanpa pengamanan,” ucapnya.
Moh Sandi menjelaskan, perkara lahan ini sudah ada putusan inkrah pada tahun 2020, dan pada tahun 2022 pemohon meminta untuk dilakukan eksekusi tehadap lahan tersebut.
“Termohon kalah dalam hal ini. Termohon sudah dikasih peringatan kemudian juru sita melakukan pengukuran, lokasi luasnya di cocokkan sudah, tapi tidak diindahkan,” ungkapnya.
Dia menegaskan, yang akan dieksekusi berupa obyek yang menjadi putusan, yakni lahan seluas 77 are. “Jadi yang di eksekusi itu putusan, tidak yang lain, jadi di situ luasnya berapa, intinya kita sudah mencocokkan semuanya,” tegasnya.
Terpisah Penasihat Hukum Pemilik Lahan Kompiang Wisastra Pande Yudi Sudiyatna mengatakan putusan pengadilan sudah inkrah dan tidak boleh ada perdebatan lagi.
“Kasus yang kami tangani ini sudah tidak perlu didebat lagi. Karena fakta hukum dan putusan pengadilan sudah inkrah, tinggal dilakukan eksekusi lahan saja,” ujarnya.
Menurutnya, dalam hal ini negara dan kepolisian harus tegas, hukum harus ditegakkan. Lahan yang dimanfaatkan pihak tergugat tidak berhak lagi dimanfaatkan. Walaupun itu sifatnya untuk kepentingan umum. Karena lahan tersebut secara sah milik pribadi atas nama Kompiang.
“Tanah seluas 77 are itu dimanfaatkan tanpa izin pemiliknya dan dijadikan kuburan (Setre) oleh masyarakat Hindu Batu Dawe. Sehingga Pak Kompiang akhirnya menggugat, dan oleh Pengadilan Negeri Mataram dimenangkan sampai Mahkamah Agung (MA),” bebernya.
Bagi Yudi, bagaimanapun juga kasus ini sudah lama dan berlarut larut. Bahkan ini termasuk rekor, karena eksekusi permohonan yang hampir 3 tahun belum terlaksana sampai saat ini. Pihaknya mempertanyakan bagaimana pertanggungjawaban para penegak hukum terhadap putusan hukum.
Dijelaskannya, di Pengadilan kasusnya sudah selesai, tinggal negara bagaimana kemudian benar-benar menjalankan tugasnya. Menurut Yudi kuncinya sekarang di kepolisian sebagai pihak yang mengamankan, namun yang punya gawe tetap pengadilan.
“Kami juga sudah meminta pengamanan untuk proses eksekusi. Jadi hal-hal yang bersifat formil dan teknis dan administratif sudah dilakukan oleh pengadilan. Jadi tidak ada lagi debat lagi, tinggal bagaimana pelaksanaannya saja,” pungkasnya. (can)
Keterangan Foto:
JURU BICARA PN MATARAM : Lalu Muh Sandi Iramaya. (susan/ntbnow.co)