MATARAM (NTBNOW.CO)–I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung terdakwa kasus pelecehan seksual, meluapkan keluh kesah dalam sidang pembacaan pledoi (Pembelaan) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 14/5.
Penasihat Hukum Terdakwa Agus, Marcel Ansori mengatakan dalam sidang pembacaan pledoi, pihaknya mengulas riwayat hidup terdakwa yang memiliki kekurangan dan tersakiti sejak kecil.
“Dia (Agus) meminta keadilan, bagaimana dia orang yang sudah tersakiti. Tidak memiliki lengan sejak lahir. Itu yang kami ulas sehingga terdakwa merasa emosional dan sempat terjadi insiden muntah dan menangis,” ungkapnya usai sidang, Rabu 14/5.
Selain itu, dalam pledoi yang disampaikan Agus, Ia meminta untuk dibebaskan dari dakwaan JPU dan meminta pendamping di Lapas. Lantaran pendamping yang disediakan dulu sudah tidak ada lagi.
“Pledoi Agus sendiri sama dengan kami, meminta untuk dibebaskan dari dakwaan atau tuntutan JPU, dan keluh kesah tentang pendamping di Lapas,” ucap Marcel.
Sementara itu, Juru bicara PN Mataram, Lalu Muhammad Sandi Iramaya mengatakan insiden muntahnya terdakwa yang terjadi dalam ruang sidang itu bukan karena sakit. Melainkan dalam kondisi khusus atau berbeda.
“Artinya saat sidang dibuka terdakwa dalam kondisi sehat. Kondisi Agus baik-baik saja. Jadi ketika sidang dibuka terdakwa ditanya oleh Majelis Hakim, apakah sehat terdakwa menjawab sehat,” jelasnya.
Sidang, lanjut Sandi tetap digelar meski sempat ditunda beberapa menit untuk membersihkan bekas muntah terdakwa. “Tetap dilanjutkan karena terdakwa sehat,” imbuhnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Agus dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, sesuai pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (can)
Keterangan Foto:
SIDANG: Terdakwa I Wayan Agus Suartama konsultasi dengan tim penasihat hukum sebelum sidang pembacaan pledoi dimulai. (susan/ntbnow.co)