Kasus  

TGB Kembali Dipanggil Kejaksaan Tinggi NTB

MATARAM (NTBNOW.CO)–Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memanggil mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) Selasa, 6/5.

Pemanggilan TGB ditengari terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan milik pemerintah untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC).

TGB tiba pada pukul 08.30 Wita, menggunakan batik bermotif, celana hitam dengan peci warna hitam. Masuk ke lobby didampingi asisten pribadinya langsung bergegas masuk ruang penyidik dan hanya mengucap salam kepada wartawan.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan pemanggilan TGB. Namun dia mengaku belum mendapat informasi terkait apa pemanggilannya. “Iya benar yang bersangkutan dipanggil hari ini, tapi saya belum mendapatkan informasi terkait apa. Itu ranah bidang Pidana Khusus (Pidsus),” akunya.

Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB, Hendarsyah YP, saat dikonfirmasi langsung berjalan masuk tanpa sepatah katapun.

Sebelumnya, dalam kasus ini dua orang telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh Kejati NTB. Mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti, dan mantan direktur PT Lombok Plaza Doli Suthaja dan keduanya sudah menjalani menjalani tahap dua di kantor Kejari Mataram.

Untuk diketahui kasus ini bermula Tahun 2012, Pemprov NTB memiliki tanah yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram seluas 31.963 meter persegi, yang dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS).

PT Lombok Plaza keluar sebagai pemenang tender proyek pembangunan NCC dengan nilai Rp 360 miliar. Namun dalam proses kegiatannya  tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerjasama (PKS). Bahkan tidak ada pembangunan.

Selain itu, Pemprov NTB juga tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza.

Kerja sama pembangunan proyek NCC antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza terjalin di zaman Gubernur NTB, TGB Muhammad Zainul Majdi. Namun hingga saat ini proyek tersebut mangkrak, dan tidak ada rupa pembangunan proyek senilai Rp 360 miliar tersebut.

Padahal dalam perjanjian kerjasama itu ada tertulis jaminan garansi bank sebesar Rp 24 miliar atau 5 persen dari nilai kontrak yang diterima Pemprov NTB, jika gedung tersebut tidak dibangun pihak ketiga. Namun jaminan garansi bank pada Bank NTB Syariah itu juga tidak bisa dieksekusi Pemprov NTB hingga saat ini, karena jaminan garansi bank itu bodong alias palsu.

Hingga saat ini diketahui kawasan itu masih dalam bentuk lahan kosong. Muncul dugaan proyek kerja sama dengan PT Lombok Plaza mangkrak atau tidak berjalan sesuai perjanjian.(can)

Keterangan Foto:

Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi saat penuhi panggilan Kejati NTB. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *