MATARAM (NTBNOW.CO)– Pelaku kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap puluhan santriwati oleh oknum Ketua Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Kekait, Lombok Barat, “Walid” Lombok alias AF, resmi ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram.
“Kita sudah menetapkan tersangka terkait dengan persetubuhan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Kamis (24/4).
Polisi juga langsung melakukan penahanan tehadap tersangka AF di Ruang tahanan Polresta Mataram. “Sudah langsung ditahan Rabu 23/4 malam,” ungkapnya
Penetapan tersangka AF setalah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, mendengarkan keterangan ahli dan saksi-saksi hingga hasil visum.
Regi menyebutkan, dalam kasus ini ada dua laporan yang diterima Polresta Mataram, laporan terkait Pencabulan dan persetubuhan.
“Kasus persetubuhan korban itu 5 orang dan yang kedua kasus pencabulan dengan korban 5 orang,” sebut Regi.
Dikatakan Regi, AF dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan. Sedangkan kasus Pencabulan masih belum ditetapkan tersangka. “Hari ini kita keluarkan surat penahanan atas kasus Pencabulan,” ucapnya.
Tersangka AF mengaku khilaf dan menyesal dengan perbuatan yang dilakukannya. “Saya khilaf dan menyesal,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Joko Jumadi menyebut ada 22 orang perempuan yang tercatat menjadi korban oknum tersebut. Sebagian korban adalah alumni dari pondok itu.
“Ini bermula dari group alumni, nonton Drama Walid kok sama ya, ustad tuan guru ini kok kek walid itu. Akhirnya korban speak up, sama-sama curhat di grup itu yang kemudian melapor. Ada 20 nama yang sudah masuk jadi korban, 7 yang sudah melapor,” katanya.
Ia menyebutkan, modus yang digunakan AF yakni menjanjikan akan memberikan keberkatan di rahim korbannya supaya dapat melahirkan anak-anak yang menjadi seorang wali atau pemuka agama.
“10 korban yang sampai digauli, sisanya itu pencabulan,” sebutnya.
Dugaan pelecehan seksual itu terjadi sejak 2016 hingga 2023 dan dilakukan di tengah malam dalam area Ponpes.
“Jadi satu persatu diajak dalam ruangan itu, ada proses manipulasi psikologis, kejadiannya malam rata-rata di jam 1-2 dini hari,” beber Joko.
Korban rata-rata duduk di angku satu Aliyah hingga kelas tiga Sanawiyah. ” Yang banyak itu korban yang masih Aliyah yang lulus di tahun 2022-2023,” pungkasnya. (can)
Keterangan:
UNGKAP KASUS: Tersangka Pencabulan dan Persetubuhan AF saat digiring ke ruang Pemeriksaan Polresta Mataram. (susan/ntbnow.co)