JAKARTA (NTBNOW.CO)– Tentara Nasional Indonesia (TNI) kini memiliki legalitas yang kuat untuk melakukan operasi penyelamatan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Hal ini menyusul revisi terbaru Undang-Undang TNI dan hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI, yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada TNI untuk bertindak demi melindungi kepentingan nasional di luar wilayah Indonesia.
Legalitas baru ini menjadi tonggak penting dalam sejarah militer Indonesia. Sebelumnya, operasi penyelamatan seperti pembebasan sandera kapal MV Sinar Kudus pada tahun 2011 dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Ketika itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil langkah strategis dengan pendekatan negosiasi dan aksi militer melalui Satgas Merah Putih. Operasi tersebut berhasil, namun sempat menuai perdebatan terkait keabsahan hukum tindakan militer di luar negeri.
Dengan adanya revisi UU TNI dan PP tentang Koopssus, kini TNI memiliki landasan hukum yang jelas dalam menjalankan misi-misi penyelamatan WNI di negara lain. Hal ini telah terbukti dalam operasi evakuasi WNI dari Wuhan saat awal pandemi COVID-19 tahun 2020, serta saat konflik pecah di Afganistan pada 2021.
Kolonel Marinir Rivelson Saragih dalam tesisnya mengenai Operasi Pengamanan Kedutaan Besar RI di luar negeri menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini sangat penting. Menurutnya, aturan tersebut memberikan kepastian hukum bagi prajurit TNI yang bertugas di luar negeri.
“Sebelumnya, TNI menjalankan misi penyelamatan tanpa payung hukum yang memadai. Kini, dengan adanya regulasi ini, TNI memiliki legitimasi untuk bertindak dalam menjaga keselamatan WNI dan kepentingan nasional,” ujar Rivelson, Selasa (25/3).
Dengan dukungan hukum yang lebih kuat, Indonesia kini semakin siap merespons situasi darurat dan berbagai ancaman global yang berpotensi membahayakan warganya di luar negeri. (red)