Kasus  

Polda NTB Selidiki Dugaan Kecurangan Takaran Minyakita di Pasaran

MATARAM (NTBNOW.CO) – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyelidiki dugaan kecurangan pada minyak goreng kemasan merek Minyakita yang diduga tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label kemasan.

Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Fx Endriadi, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan ketidaksesuaian isi produk Minyakita di beberapa daerah, termasuk NTB.

“Kami terus melakukan pengawasan dan penyelidikan terkait dugaan ini,” ujarnya, Kamis (13/3).

Untuk mempercepat proses penyelidikan, Polda NTB berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Perdagangan dan Satgas Pangan NTB.

“Kami sudah mengumpulkan sampel dan menemukan adanya kekurangan takaran pada produk Minyakita,” kata Endriadi.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa proses pengemasan Minyakita tidak dilakukan di NTB, melainkan di Pulau Jawa. Oleh karena itu, Polda NTB akan berkoordinasi dengan Polda setempat guna menindaklanjuti temuan ini.

Meskipun minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai masih beredar di pasaran, kepolisian belum mengambil langkah penyitaan.

“Kami tidak ingin terjadi kelangkaan yang bisa berdampak pada perekonomian masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri, di mana permintaan minyak goreng meningkat,” jelasnya.

Endriadi juga mengimbau masyarakat dan pedagang untuk segera melapor jika menemukan distributor yang menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET). Sesuai ketentuan, harga Minyakita tidak boleh melebihi Rp15.700 per liter.

“Kami sudah menetapkan HET dan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan agar tidak ada kenaikan harga yang melampaui batas yang ditentukan,” tegasnya.

Polda NTB berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi dan harga Minyakita guna melindungi hak konsumen serta menjaga stabilitas pasar menjelang hari besar keagamaan. (can)

Keterangan Foto:

Mnyak goreng kemasan merek Minyakita. (net)

(ist)