MATARAM (NTBNOW.CO)–Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 oleh Dinas Koperasi dan UMKM NTB tahun 2020 mencapai Rp 1,5 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menunggu laporan resmi audit dari BPKP.
“Kemarin BPKP sudah merilis hasil auditnya, dan ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar,” ujar AKP Regi Halili, Senin (17/2).
Setelah audit kerugian negara selesai, penyidik telah mengantongi enam calon tersangka. Saat ini, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk saksi ahli, serta pengumpulan bukti masih berlangsung sebelum dilakukan penetapan tersangka.
“Untuk penetapan tersangka, kami harus memastikan semua bukti terkumpul terlebih dahulu. Nanti akan kami sampaikan,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Kanit Tipikor Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra, menjelaskan bahwa angka Rp 1,5 miliar berasal dari hasil ekspos antara BPKP dengan kepolisian pada Jumat (14/2).
“Laporan resmi dalam bentuk tertulis belum kami terima, tapi akan diberikan dalam minggu ini. Ekspos sebelumnya hanya sebatas penyampaian awal,” jelasnya.
Pemeriksaan Berlanjut Sebelum Penetapan Tersangka
Sebagai langkah selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi ahli dari BPKP untuk menyinkronkan data laporan kerugian negara dengan temuan penyidik sebelum penetapan tersangka dilakukan.
“Kita akan melihat lebih lanjut bagaimana perhitungan kerugian negara ini didapatkan. Hasil audit resmi akan menjadi dasar untuk menetapkan tersangka,” tambah Iptu Komang.
Saat ditanya mengenai identitas keenam calon tersangka, Iptu Komang enggan berkomentar lebih jauh.
“Tunggu saja, nanti akan kami sampaikan,” katanya singkat.
Untuk diketahui, pengadaan masker Covid-19 pada tahun 2020 menggunakan dana pusat sebesar Rp 12,3 miliar dari hasil kebijakan refocusing anggaran selama pandemi.
Polresta Mataram mulai melakukan penyelidikan kasus ini sejak Januari 2023, yang kemudian naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi, termasuk dugaan mark-up harga dan pengadaan masker yang tidak sesuai spesifikasi (susan/ntbnow.co)
Keterangan Foto:
KASAT RESKRIM POLRESTA MATARAM, AKP Regi Halili. (susan/ntbnow.co)