LOMBOK TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Lombok Timur menyerahkan uang dengan total sebesar Rp 510 juta lebih kepada Bank NTB Syariah dari dua orang terpidana dalam kasus kredit bermasalah PT Bank NTB Syariah tahun 1992 dan 1996 silam.
Kedua terpidana itu diantaranya berinisial M. Iq dan L. IY yang sudah menjalani masa hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1338K/Pid/2002 Tanggal 28 Mei 2002 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 1377K/PID/2002 Tanggal 23 Oktober 2002.
Kepala Kejaksaan Negeri Lotim, Irwan Setiawan Wahyuhadi, SH, MH dalam pelaksanaan eksekusi uang pengganti pemulihan kerugian keuangan negara PT Bank NTB Syariah menegaskan,
kedua terpidana itu telah mengembalikan uang negara dari hasil perkara yang menjeratnya.
Terpidana L. IY berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 1377K/PID/2002 Tanggal 23 Oktober 2002 dengan jumlah uang pengganti sebesar Rp 245.958.326.
Sedangkan M. Iq berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 1338K/Pid/2002 Tanggal 28 Mei 2002 dengan jumlah uang pengganti sebesar Rp. 213.735.972.88.
“Total uang yang diserahkan sebesar Rp. 459.694.972.88. Selain uang pengganti, Jaksa Pengacara Negara menerima pembayaran kerugian Immateril dan biaya perkara perdata sebesar Rp. 52.597.000.- dari Terpidana M. I berdasarkan Putusan Perdata Pengadilan Negeri selong Nomor 140/Pdt.G/2015/PN. Sel tanggal 25 April 2015,” beber Kajari Lotim, Irwan Setiawan saat penyerahan di kantor Kejari Lotim, Kamis (20/1).
Menurut Irwan, keduanya terbukti dalam persidangan melanggar UU Tipikor pasal 371 tahun 1999.
“Dalam perkara ini tidak ada tawar paksa penyitaan yang ada upaya gugatan perdata karena sudah mempunyai hukum tetap tahun 2019. Sebetulnya kasus ini sudah ditangani 21 tahun silam,” ujarnya.
Dengan demikian kata Irwan, eksekusi uang pengganti pemulihan kerugian keuangan negara mencapai total Rp. 510 juta lebih kemudian diserahkan kepada Bendahara Penerima untuk disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI. (rls/has)