Kasus  

Kuasa Hukum Tolak Anjuran Dinasnaker Kota Mataram Terkait PHK Karyawan Bank Mandiri  

MATARAM (NTBNOW.CO)– Surat anjuran yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja (Dinasnaker) Kota Mataram terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) Iwan Setiawan, karyawan Bank Mandiri Cabang Cakranegara, mendapat penolakan dari tim kuasa hukumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Rudi Suryawan, mengonfirmasi telah menerima surat penolakan tersebut. “Benar, kami sudah menerima surat penolakan anjuran itu,” ujarnya, Kamis (30/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa pengajuan kasus ini ke Dinasnaker berasal dari pihak Bank Mandiri, bukan dari karyawan yang di-PHK. “Kami telah menangani kasus ini sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku,” tegasnya.

Surat anjuran yang dikeluarkan pada 6 Januari 2025 itu merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya mediasi sebelumnya tidak membuahkan hasil. Dengan penolakan ini, proses selanjutnya akan bergulir ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Kuasa Hukum Layangkan Somasi

Selain menolak anjuran, kuasa hukum Iwan Setiawan, M. Yamin Nasution, SH, juga melayangkan somasi kepada pimpinan Dinasnaker Kota Mataram. Mereka menilai instansi tersebut mengabaikan permintaan penghentian proses perselisihan hubungan industrial yang telah diajukan sebelumnya.

Surat penolakan anjuran yang ditandatangani oleh M. Yamin Nasution, SH, dan Endang Mulyadin, SH, dari Law Firm Raidin Anom & Partners, menegaskan bahwa PHK terhadap klien mereka adalah tindakan sepihak oleh Bank Mandiri.

“Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram menganjurkan pengakhiran hubungan kerja serta pemberian kompensasi dan uang penghargaan kepada pekerja. Ini yang kami tolak,” tegas Yamin Nasution.

Dalam surat penolakan tertanggal 20 Januari 2025 dengan nomor 31/LO-RAP/SP.I/2025, kuasa hukum menilai Dinasnaker lebih condong berpihak kepada Bank Mandiri. Mereka meminta dinas terkait untuk memerintahkan Bank Mandiri Cabang Cakranegara mengembalikan hak Iwan Setiawan dengan mengizinkannya kembali bekerja di posisi semula.

“Kami juga meminta pemulihan nama baik klien kami, yang telah menerima fitnah keji hingga merusak mental dan reputasi dirinya serta keluarganya,” pungkasnya. (red)