Kasus  

Ngaku Anggota, Dua Pelaku Begal Ditangkap

MATARAM– Direktorat Reskrimum Polda NTB membekuk dua orang pria pelaku kejahatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kawasan Sesele, Lombok Barat (Lobar) inisal PR dan RM.

Wakil Direktur Reskrimum Polda NTB AKBP Putu Bagiartana mengatakan, modus pelaku PR mengaku sebagai anggota saat melakukan aksinya, lalu RM ditangkap sebagai penadah.

“PR memaksa meminta tumpangan ke korban dan mengaku sebagai anggota. Setelah dapat motor tersebut dijual di RM,” katanya saat rilis, di Polda NTB, Selasa 04/01.

Dia menjelaskan, kronologis saat korban Muhammad Irwan Hadi baru pulang membeli barang di Cakra untuk berjualan. Tiba-tiba PR memberhentikan paksa korban, menakut-nakuti korban dengan pura-pura memeriksa korban dan menuduh korban sebagai pelaku Narkoba lalu kemudian korban pura-pura akan dibawa ke Polsek terdekat.

Korban mendatangi Polsek terdekat dengan lokasi kejadian namun sesampainya di Polsek tidak menemukan motornya.

“PR ini menjalankan aksinya di jalur-jalur sepi dan memilih pengendara sepeda motor yang berperawakan kecil. Sepeda motor tersebut kemudian dijual melalui Medsos dan dibeli oleh penwdah RM,” sebutnya.

Atas peristiwa tersebut korban langsung melaporkan ke Polda NTB. Dilakukan penyelidikan hingga akhirnya dua pelaku serta barang bukti sepeda motor korban berhasil diamankan.

Pelaku PR mengaku dirinya tidak pernah mengaku sebagai anggota kepolisian, melainkan hanya mengaku sebagai anggota saja.

“Saya hanya bilang anggota, kan bisa jadi anggota masyarakat,” tepisnya.

Dia juga mengaku, hasil dari penjualan motor tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Saya pakai untuk kehidupan sehari-hari,” akunya.

Sementara itu, korban Muhammad Irwan Hadi mengatakan, dirinya dimintai tumpangan oleh pelaku dengan iming-iming dibayar Rp 20 ribu. Namun di tengah jalan pelaku sempat dipukuli dan takut-takuti sehingga motornya dibawa pergi.

“Saya merasa takut, lalu motor saya dibawa pergi. Dia (PR, Red) bilang bertemu di Polsek, pas saya sampai di tempat yang dimaksud taunya tidak ada apa-apa,” akunya.

Ia berterima kasih kepada pihak kepolisian, sejak dilaporkan pada 30 Desember 2024 kurang dari dua minggu motornya bisa ditemukan dan bisa dikasih pinjam pakai.

“Alhamdulillah, motor saya sudah kembali, dan saya bisa berjualan lagi,” imbuhnya.

Kepada para tersangka, PR diancam pasal 365 KUHP, RM diancam pasal 480 KUHP. (can)

Keterangan Foto:

UNGKAP: Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari hasil kejahatan bulan Januari 2025. (susan/ntbnow.co)