MATARAM– Sidang lanjutan terdakwa pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama alias Agus, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (3/2). Agendanya mendengarkan keterangan saksi.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak dua saksi. Rekan korban yang datang menghampiri pertama kali di samping Islamic Center (IC) setelah menerima aduan dari korban terjadi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Agus.
Pantauan ntbnow.co, Agus tiba di PN Mataram pada pukul 09.20 Wita dan selalu melempar senyum kepada awak media.
Sebelum sidang dimulai, Agus menyampaikan keluhan sempat mabuk, muntah karena sopir mobil tahanan terlalu kencang membawa kendaraan.
“Saya sudah sampaikan untuk lebih pelan sedikit,” kata Agus di depan Penasehat Hukumnya.
Penasehat Hukum Terdakwa Agus Ainudin mengatakan banyak keterangan yang berbeda antara saksi pertama dan saksi kedua.
“Kedua saksi memberikan keterangan tidak singkron dan bertolak belakang sama sekali,” katanya usai sidang.
Dia menyebutkan, perbedaan- perbedaan tersebut ada beberapa poin. Seperti pertemuan pertama kali berkaitan dengan waktu, keterangannya berbeda.
Kemudian saat proses rekonstruksi, saksi pertama mengatakan pergi ke lokasi homestay tapi tidak bertemu dengan polisi korban dan lainnya. Saksi kedua mengatakan, datang ke homestay tapi salah alamat. Terkait merek kendaraan yang digunakan keduanya juga berbeda.
“Semuanya berbeda dan Agus juga ada beberapa hal yang dibantah,” akunya
Ainudin menambahkan, korban melapor atas dasar paksaan dari beberapa pihak. Hal tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksan (BAP) di pihak kepolisian.
“Sebenarnya korban itu tidak mau melapokan, tapi dipaksakan. Itu menurut kedua saksi,” jelasnya.
Pihaknya meminta kepada saksi untuk lebih konsisten memberikan keterangan kepada JPU agar peristiwa tersebut terang benderang.
“Kami minta konsistensi saksi. Karena ini penting untuk menggali semua peristiwa yang terjadi untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Juru bicara PN Mataram, Lalu Muhammad Sandi Iramaya mengatakan, sidang ditunda dan akan digelar pada Senin, 10/2 mendatang dengan agenda meminta keterangan lima saksi korban.
“Hari ini kita sudah mendengarkan dua keterangan saksi inisal A dan Y, sidang dilanjutkan minggu depan,” imbuhnya. (can)
Keterangan Foto:
SIDANG: Terdakwa Agus tersenyum kepada awak media sebelum siang dimulai. (susan/ntbniw.co)