MATARAM–Pengajuan permohonan pengalihan penahanan terdakwa I Wayan Agus Suartamayasa (IWAS) alias Agus ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Mataram.
Penasehat hukum terdakwa, Ainudin mengatakan, pengajuan permohonan pengalihan tahanan ditolak dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan.
“Pengalihan tahanan rutan ke tahanan kota atau rumah tidak dikabulkan majelis hakim, alasanya subjektif. Bahwa masih dianggap perlu dilakukan penahanan tehadap Agus demi lancarnya persidangan,” katanya, usai sidang, di PN Mataram, Kamis, 23/1.
Pihaknya kata Ainudin akan berupaya lagi untuk mengajukan permohonan kembali setelah nantinya dilakukan kunjungan kepada terdakwa Agus di rutan.
“Kita berupaya lagi. Kami akan lakukan kunjungan, dari kunjungan itu kita lihat apa hasilnya. Itu yang akan kami sampaikan ke majelis hakim,” ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Mataram, Lalu Muhammad Sandi Iramaya membenarkan penolakan permohonan pengalihan penahanan.
“Kemudian permohonan pengalihan penahanan. Majelis hakim masih menilai saudara IWAS dengan pertimbangan salah satunya kelancaran sidang. Jadi yang bersangkutan masih ditahan,” katanya.
Selain kelancaran sidang, penahanan terdakwa IWAS juga lantaran fasilitas dan hak terdakwa di rutan dianggap sudah layak dan terpenuhi.
“Informasi dari majelis hakim dan Dinas Sosial bahwa fasilitas lapas sudah cukup bagi yang bersangkutan, Alasan ketidaknyamanan merupakan alasan subjektif,” imbuhnya. (can)
Keterangan Foto:
SIDANG: Terdakwa Agus saat menjalani sidang di PN Mataram. (Susan/ntbnow.co)