MATARAM (NTBNOW.CO)– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memindahkan dua tersangka korupsi proyek pembangunan Shelter Tsunami yang ada di Kabupaten Lombok Utara (KLU) ke dua Lembaga Permasyarakatan (Lapas), Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tim JPU KPK yang diwakili Greafik Loserte mengatakan dua tersangka atas nama Agus Herijanto dititipkan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat dan tersangka Aprialely Nirmala di Lapas Perempuan Kelas III Mataram.
“Jadi hari ini kami resmi memindahkan dua orang tersangka dugaan perkara pembangunan selter di NTB. Ada dua orang terdakwa yang kami pindahkan,” katanya kepada wartawan, di Mataram, Selasa 21/1.
Dalam proses pemindahan dua tersangka ini dari rutan C1 KPK Jakarta, mendapat pengawalan dari Kejaksaan Negeri (Kejati) NTB dari bandara hingga ke Lapas.
“Alhamdulillah dengan bantuan tim kejati NTB kami mendapat pengawalan,” ucapnya.
Untuk sidang lanjutnya, dijadwalkan pada Rabu, 22/1, dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Sidang akan digelar di pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” sebut Greafik.
Untuk diketahui, Shelter tsunami itu merupakan tempat evakuasi sementara (TES) yang dibangun satuan kerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Perwakilan NTB pada 2014.
KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi. Ditahan sejak 30 Desember 2024 hingga 18 Januari 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di NTB yaitu Rp 18,4 miliar.
Aprialely Nirmala selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek pembangunan shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara, tahun 2014 dan Agus Herijanto selaku Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara tahun 2014 silam.
KPK menyebut nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp 20 miliar. Penyidik memperkirakan kerugian negaranya pun sebesar itu alias total loss. Shelter tersebut sama sekali tidak bisa digunakan oleh masyarakat untuk berlindung dari tsunami sebagaimana mestinya. (can)
Keterangan Foto:
DIPINDAHKAN: Agus Herijanto, tersangka Korupsi Proyek pembangunan korupsi Shelter Tsunami Kabupaten Lombok Utara (KLU) saat tiba dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, Selasa 21/1. (ist)