MATARAM (NTBNOW.CO) – Sidang perdana kasus pelecehan seksual yang melibatkan terdakwa IWAS alias Agus berlangsung dramatis di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (16/1). Ibu kandung Agus tiba-tiba pingsan usai mengikuti jalannya sidang, menyebabkan kepanikan di lokasi.
Ibu Agus terjatuh hingga kepalanya terbentur dan mengalami luka yang mengeluarkan darah. Keluarga, termasuk ayah Agus, bersama petugas PN Mataram segera membawanya ke RS Bhayangkara, yang terletak tidak jauh dari lokasi pengadilan.
Saat melihat kondisi ibunya yang tak sadarkan diri dari dalam mobil tahanan, Agus berteriak histeris. Namun, ia tidak diizinkan turun dari mobil untuk mendekati ibunya.
Juru Bicara PN Mataram, Lalu M. Sandi Iramaya, menjelaskan insiden tersebut terjadi setelah ibu Agus keluar dari ruang sidang.
“Diduga, kondisi kesehatan yang kurang baik ditambah tekanan emosi saat mengikuti sidang anaknya membuat beliau kehilangan konsentrasi, terjatuh, dan membentur lantai taman. Saat ini, korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan,” ujar Sandi.
Sidang perdana Agus sendiri beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, Agus diduga melanggar Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp 300 juta.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya yang tidak hanya dirasakan oleh korban tetapi juga keluarga terdakwa. (can)
Keterangan Foto:
SIDANG: Ibu Agus pingsan usai sidang pembacaan dakwaan Agus, di PN Mataram dan digotong oleh keluarga dan petugas PN. (susan/ntb now.co)