Kasus  

LPA Sebut Korban Pelecehan Seksual Dapat Intimidasi 

MATARAM (NTBNOW.CO)– Para korban pelecahan seksual yang diduga dilakukan oknum Pimpinan Ponpes di Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah (Loteng), MT mendapat intimidasi.

Hal itu diungkapkan Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Mataram, Joko Jumadi. Ia mengatakan, saat akan dilakukan proses pemeriksaan tambahan terhadap korban dan saksi, korban tiba-tiba menghilang dan tidak bisa dihubungi oleh pihak kepolisian dan dari pihaknya sendiri.

“Sepertinya ada intimidasi kepada para korban ini, karena korban masih sekolah di pondok itu,” katanya kepada wartawan, Jumat (10/1).

Menurutnya, kemungkinan terjadinya intimidasi sangat besar. Dari tiga korban yang dampingi LPA, semuanya menolak untuk diperiksa tambahan.

“Tiba-tiba semuanya menolak untuk di periksa. Tapi setelah itu kita melakukan semacam persuasi kepada korban dan keluarganya, akhirnya kami bisa membawa korban dan satu saksi,” ucap Joko.

Ia menjelaskan, daat dalam perjalanan menuju ke Polres Loteng, korban sempat beralasan keluarganya ada yang akan datang dan meminta untuk menunggu dan keluar dari kendaraan.

Korban dan saksi sempat turun mobil dan masuk kendaraan warna hitam yang mengikuti sejak awal. Mamun korban berhasil dibawa ke Polres Mataram untuk dimintai keterangan.

“Kami agak penasaran, setelah kami lacak ternyata mobil pelaku dari plat nomor di Samsat,” beber Joko.

Namun tak berhenti sampai disitu. Sampai di Polres, korban hendak masuk lagi ke mobil hitam tesebut. Mamun dari Polres Loteng langsung membawa korban kedalam ruang pemeriksaan.

“Ternyata mengikuti sampai depan Polres Loteng,” sesalnya.

Karena kejadian tersebut, LPA memutuskan untuk bawa korban ke rumah aman.

“Saya belum cek, tapi tadi malam sudah ada info bahwa korban akan ditempatkan di rumah aman. Di Paramita sampai waktu ditentukan,” kata yang juga menjabat sebagai ketua KDD itu.

Joko juga mengaku akan berkoodinasi dengan kepolisian. Bahwa untuk proses yang terjadi intimidasi dan hendak mengambil korban, nanti akan dilakukan pemanggilan tersendiri karena dalam UU TPKS memungkinkan ada perintangan penyelidikan dan penyidikan.

“Dari pelaku belum ada keterangan, tapi dari alat bukti itu kan mobil pelaku,” imbuhnya.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi akan menindaklanjuti upaya antisipasi terhadap para korban pelecehan seksual oknum pimpinan Ponpes tersebut.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polsek tempat tinggalnya korban dan keluarganya. Karena pelecehan seksual merupakan kasus yang mendapatkan atensi dari pimpinan.

“Tentu akan ditindaklanjuti. Ini (pelecehan seksual) atensi kalau ada yang melapor diintimidasi,” ucap Brata.

Untuk diketahui, sebelummya tiga korban melaporkan oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Pringgarata, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga santriwatinya ke Polres Loteng.

Kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada tahun 2023. Pihak pelaku dan korban sempat berdamai pada enam bulan yang lalu dan kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, pihak keluarga korban membatalkan perdamaian tersebut dan memilih untuk menuntut oknum terduga pelaku.

Modus pelaku, menyuruh korban memeriksa ruangan dan dapur. Kemudian, saat korban sedang membersihkannya, pelaku kemudian memeluk korban dari belakang dan memaksa korban untuk mengikuti kemauan pelaku. (can)

 

Keterangan Foto:

Ketua SPPKS, Joko Jumadi. (Susan/ntbnow.co)