Hukum  

Kejati Belum Terima Lagi Berkas Perkara Agus 

MATARAM–Berkas Perkara kasus pelecehan seksual fisik yang dilakukan terangka penyandang disabilitas IWAS atau Agus hingga saat ini belum diterima kembali oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon mengatakan, berkas perkara diterima Kejati pada 29 November 2024. Namun setelah dilakukan penelitian oleh JPU pada 13 Desember, berkeras perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilakukan penyempurnaan alat bukti yang harus ditambahkan dalam berkas perkara.

“Jadi Jumat kemarin kami kembalikan berkas  perkara dengan beberapa petunjuk yang kami sampaikan. Namun sampai saat ini kami belum terima lagi,” katanya, Selasa 17/12.

Petunjuk dimaksud salah satunya  di dalam berkas perkara ada tiga korban pelecehan. Namun demikian setelah kepolisian membuka posko pengaduan, korban Agus berkembang dan menambah korban baru.

“Kami kepada penyidik meminta untuk dilakukan pemeriksaan kepada korban lain juga, sebagai bukti tambahan untuk berkas perkara,” ucap Enen

Dia juga meminta, pemeriksaan terhadap komisi disabilitas daerah (KDD). Setelah itu,  dilakukan asesment terhadap Agus untuk dilakukan penahanan kota. Namun untuk penahanan IWAS lanjutnya, tersangka disabilitas punya ketentuan atau aturan yang khusus.

“Kami meminta ketarangan tambahan dan pemeriksaan tambahan tehadap ahli atau KDD untuk melakukan assessment ulang terhadap tersangka Agus ini. Apakah terhadap tersangka ini dapat dilakukan tindakan lainya,” ucap Enen.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan berkas perkara IWAS sudah diserahkan ke JPU.

“Berkas sudah di JPU, kita tinggal menunggu info lanjut,” pungkasnya. (can)

Keterangan Foto:

Kepala Kejati NTB: Enen Saribanon. (susan/ntbnow.co)