MATARAM–Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengelar sidang pertana terhadap dua terangka kasus korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian porang di Bank Syariah Indonesia (BSI) Bertais Mandalika, Senin 16/12.
Kedua tersangka, inisal DR dan WK menghadapi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati). Keduanya hadir didampingi oleh tim Penasehat Hukum masing-masing.
Tersangka DR, Direktur PT Global Bumigora, dan WK, mantan Kepala Cabang BSI Bertais Mandalika 2021. Didakwa secara bersama-sama melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri. Perbuatan keduanya, Jaksa menambahkan, merugikan keuangan negara hingga Rp 13,25 miliar.
Pada persidangan terungkap, DR berperan sebagai offtaker atau pihak penjamin pemasaran produk porang. Ia didakwa melakukan manipulasi data anggota kelompok tani sebagai syarat pencairan dana KUR dengan plafon Rp 50 juta per orang.
Sementara itu, WK, Kepala Cabang BSI saat itu, didakwa telah melanggar peraturan pencairan kredit serta menyetujui penyaluran KUR tanpa verifikasi yang memadai. Terdapat 12 peraturan yang dilanggar oleh WK dalam proses penyaluran dana KUR tersebut.
Terungkap pula pada persidangan bahwa DR pernah berusaha untuk mengajukan dana KUR pada bank pelat merah lainnya.
“Saat itu DR sudah memasukkan proposal pengajuan KUR ke Bank BRI dan BNI namun ditolak,” ungkap JPU.
Kemudian, DR menghubungi keponakannya untuk menanyakan apakah ada kenalan orang bank. Lantas keponakannya tersebut mempertemukan DR dengan WK di kantor PT Global Bumi Gora pada awal November 2021.
Di sanalah proyek fiktif ini bermuara. Tersangka DR dan WK duduk bersama untuk membahas Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang proyek pendanaan koperasi pertanian porang yang sudah DR siapkan sebelumnya.
Dari pertemuan tersebut, WK menyetujui isi pertanian porang tersebut, tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Lantas DR melakukan pengumpulan data calon nasabah untuk didaftarkan sebagai kelompok tani, selama 17 November-9 Desember 2021.
Selama periode tersebut, tersangka DR berhasil mengumpulkan identitas dari 265 orang. Semuanya tergabung dalam 37 kelompok tani di beberapa wilayah di Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Barat.
Tetapi, berdasarkan fakta persidangan, mayoritas masyarakat dalam kelompok tani tersebut bukan merupakan kelompok tani resmi yang terdaftar di Dinas Pertanian dan Perkebunan. Lantas Jaksa menilai data-data masyarakat petani yang dikumpulkan oleh DR merupakan data fiktif.
“Sebanyak 18 kelompok tani dengan jumlah 157 orang tidak terdaftar di dinas petanian setempat atau sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian (simluhtan). Sementara 19 kelompok tani dengan 108 anggota terdaftar dalam simluhtan namun bukan sebagai petani porang,” dakwa JPU.
Oleh karena itu, JPU mendakwa dengan dakwaan primer bahwa kedua tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Baik DR dan WK diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milyar.
Pasca pembacaan dakwaan, baik kuasa hukum DR maupun WK tidak mengajukan keberatan. “Kami tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa,” tutur tim penasehat hukum.
Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang di awal tahun depan. Agenda pembuktian dari JPU akan berlangsung 20 Januari 2025 mendatang.
Kasus ini mencuat setelah penyidik Kejati NTB menerima laporan masyarakat mengenai dana KUR yang pertanian porang yang tidak direalisasikan. Kejati pun mengambil langkah untuk menyelidiki proyek pertanian porang tersebut.
Setelah berjalan selama kurang lebih satu tahun, akhirnya penyidikan membuahkan hasil pada 12 November 2024. Sebanyak dua tersangka ditetapkan dalam kasus penyaluran dana KUR ini, yaitu DR dan WK.
Penyidik menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum (mens rea) dalam proses penyaluran dana KUR ini. Terdapat berbagai pelanggaran yang dilakukan, mulai dari pemalsuan identitas calon nasabah, pemalsuan dokumen kelompok tani, pemalsuan hasil verifikasi calon nasabah, tidak adanya survey lapangan terhadap calon nasabah, pemindahbukuan secara nonprosedural, serta pelanggaran lainnya.
Alhasil, sebanyak 265 orang terdampak perbuatan DR dan WK, karena mereka harus menanggung utang kredit yang sama sekali tidak pernah mereka terima manfaatnya. (can)
Keterangan Foto:
SIDANG: Terdakwa dan Penasehat hukum usai sidang JPU terkait korupsi korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian porang di Bank Syariah Indonesia (BSI) Bertais Mandalika.