Kasus  

Polisi Geledah Kantor Dikbud NTB Terkait OTT 

MATARAM (NTBNOW.CO)– Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Kepolisian Polresta Mataram melakukan penggeledahan ruang kerja kepala bidang (Kabid) hingga ruangan Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dinas pendidikan dan kebudayaan, Nusa Tenggara Barat (NTB) .

Penggeledahan ini terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana pemerasan dalam jabatan (pungli) menerima uang supplier bahan bangunan pada pekerjaan pengadaan bahan bangunan di SMK Negeri 3 Mataram dengan nilai Rp 50 juta.

Dari pantauan NTBNOW.CO penggeledahan dimulai sejak pukul 15.15 hingga 15.45 Wita, sebanyak empat dus dokumen yang berkaitan dengan OTT yang dibawa pihak kepolisian.

“Penggeledahan yang kami lakukan kami  menindak lanjuti yang kemarin terkait dengan kasus OTT, kami mencari dokumen yang berkaitan dengan yang kami lakukan OTT, itu saja fokusnya,” kata Kanit Tipikor Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra, Jumat 13/12.

Dokumen yang dimaksud yaitu berkaitan dengan pembayaran uang muka termin pertama, kontrak   hingga bukti pembayaran sebagai penunjang pemerasan yang dilakukan oleh Ahmad Muslim.  “Nanti kami rincikan,” ucapnya.

Iptu Komang menyebutkan, nilai proyek yang dianggarkan untuk SMK 3 Mataram sebesar Rp 1,3 milir untuk pembangunan toilet, Laboratorium serta Ruang Kelas Baru (RKB), dari total anggaran tersebut Ahmad Muslim meminta jatah 5 hingga 10 persen dengan dalih untuk biaya administrasi.

Untuk pemeriksaan selanjutnya, pihaknya masih mendalami kasus ini, namun Iptu Komang memastikan pemeriksaan terhadap PPK dan kepala dinas (Dikbud) NTB, Aidy Furqan akan segara.

“Nanti kita rencanakan pemeriksaan, karena hari ini beliau ( Kadis, Red) berhalangan hadir,” ucapnya.

Sementara itu, Sekertaris Dinas Dikbud NTB, Jaka Wahyana mengatakan dirinya hanya mendampingi pihak kepolisian untuk memeriksa dokumen yang ada diruangan Kabid Ahmad Muslim.

“Saya hanya mendampingi pihak kepolisian untuk memeriksa dokumen dan masuk ke ruangan jadi hanya sebatas itu saja,” katanya.

Untuk dokumen yang di periksa dan dibawa pihak kepolisian yakni, dokumen proses pencairan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK Mataram tahun 2024.. “Sebatas itu yang saya tahu,” aku Jaka.

Disinggung terkait, kemungkinan pengerjaan proyek SMKN 3 Mataram akan mengalami kendala.

“Bisa jadi begitu, tapi nanti secara teknis di PPK, kalau saya hanya memproses dokumen saja,” pangkasnya. (can)

Keterangan Foto:

OTT: Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Kepolisian Polresta Mataram memeriksa dokumen OTT tindak pidana pemerasan dalam jabatan (pungli) proyek supplier bahan bangunan pada pekerjaan pengadaan bahan bangunan di SMK Negeri 3 Mataram. (susan/ntbnow.co)