MATARAM (NTBNOW.CO)–Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang menyandang disabilitas I Wayan Agus Suartama (IWAS) atau dikenal sebagai Agus Buntung, menjadi perhatian publik. Termasuk pihak kampus Institusi Agama Hindu Negri (IAHN) Mataram.
Wakil Dekan II Ni Wayan Rasmini mengungkapkan, tersangka Agus sering membuat ulah di dalam hingga di luar kampus yang membawa nama besar kampus IAHN. Seperti berkunjung ke sekolah-sekolah untuk memberikan motivasi.
“Dia (Agus, Red) sering turun ke sekolah sekolah untuk menyampaikan motivasi kepada siswa tanpa seizin atau sepengetahuan pihak kampus dan menggunakan atribut kampus. Itupun setelah guru yang ada di sekolah itu melapor ke kami,” katanya, Jumat 13/12.
Menurutnya, tersangka Agus belum bisa melakukan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) meski tercatat mahasiswa semester tujuh. Karena banyak mata kuliah semester sebelumnya belum diselesaikan.
“Maka dari itu dia tidak dibolehkah untuk ke sekolah-sekolah. PLP dia belum boleh karena banyak mata kuliah yang belum di tempuh,” akunya.
Kedua, Agus diketahui sering tidak masuk kuliah, datang ke kampus hanya sampai prakiraan saja. Sehingga ketika jam pelajaran dimulai Agus tidak berada di kelasnya.
“Kalau di kampus kesehariannya dia itu datang ke kampus sampai depan prakiraan itu, berinteraksi dengan teman temannya setelah itu hilang di saat seharusnya pembelajaran di kelas dia hilang. Kadang juga tidak masuk areal kampus hanya di depan di pinggir jalan itu sudah menghilang, tidak pernah masuk kelas dan buktinya absensi agus ini tidak pernah ada,” beber Ni Wayan.
Disinggung terkait Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang disalahgunakan tersangka Agus? NI Wayan menjelaskan, pada 2021 Agus mendaftar masuk kuliah menggunakan KIP, saat semester satu dana KIP diterima Agus sebesar Rp 13 Juta. Dana tersebut seharusnya diperuntukkan membayar SPP kuliah untuk lanjut semester dua, namun tersangka tak membayar.
“Karena dia tidak membayar SPP untuk semester dua, sehingga dia di cutikan di semester dua. Akhirnya KIP diputus karena ada aturan atau pedoman KIP itu dia tidak boleh putus atau cuti kuliah. Sehingga kita behentikan memberikan beasiswa kuliah,” Jelasnya.
Untuk indeks prestasi (IP) Agus, persemeter yaitu semester satu 1,7, semester dua nol, karena cuti karena tak bayar SPP, semester tiga 1,9, semester empat 2,35, semester lima 0,4, semester lima 0,8.
“Yang semester lima itu kenapa 0,4 dan 0,5 karena Agus tidak pernah masuk. Dosen tidak bisa memberikan penilaian karena kan kami memberikan penilaian dari tiga ranah yaitu ada sikap, pengetahuan yang diperoleh kampus dan keterampilan. Yang semester tujuh ini karena tidak pernah masuk sama sekali belum ada penilaian tengah semesternya,” sebut Ni Wayan
Dia sangat menyayangkan prilaku menyimpang yang dilakukan oleh mahasiswanya tersebut. Karena menurutnya Agus tidak mencontoh dua rekannya juga yang penyandang disabilitas mampu bersaing dalam prestasi.
“Ada angkatan 2016 dua orang juga yang saat ini sudah bekerja sebagai P3K di Lombok Barat dan dan PNS di Lombok Utara. Kami ingin Agus mencontoh itu, tapi apa,” ujarnya.
Senada, ketua Bem IAHN Mataram Gus Wira mengatakan, Agus memang dikenal sebagai orang yang ramah dan pandai berguyon dengan rekan kampusnya. “Baik sih orangnya, tapi iya itu jarang masuk kelas,” imbuhnya. (can)
Keterangan Foto:
Universitas: Kampus Institusi Agama Hindu Negri (IAHN) Mataram/ Wakil Dekan II Ni Wayan Rasmini. (ist)