Hukum  

Kabid Dikbud NTB Tersangka Kasus Pungli DAK 

MATARAM (NTBNOW.CO)–Kepala bidang (Kabid) SMK pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Ahmad Muslim (AM), ditetapkan sebagai tersangka.

AM terjaring operasi tangkap (OTT) dalam tindak pidana pemerasan dalam jabatan (pungli) oleh Satuan Kepolisian dan Penyidik (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mataram, pada Rabu, 11/12/2024.

“Kita sudah periksa yang bersangkutan sebagai tersangka, setelah itu kita lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halil, Kamis 12/12.

Ia menjelaskan, untuk melakukan penggeledahan, pihaknya masih menunggu beberapa dokumen dan perintah dari pengadilan.

“Kalau sudah keluar, nanti kita geledah, ada  beberapa dokumen yang kita kita butuhkan  seperti kontrak kerja karena berkaitan dengan administrasi,” jelasnya.

Untuk modus tersangka, meminta uang sebesar 5 hingga 10 persen dari nominal proyek yang diberikan kepada kontraktor dengan dalih biaya administrasi. Apabila tidak diberikan maka pencairan dana lokasi khusus (DAK) Fisik Dikbud NTB tahun 2024 akan diperlambat.

Terkait aliran dana, nilai kontrak, berapa sekolah, Regi belum bisa memastikan hal tersebut, karena hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.

“Itu makanya kami kembangkan dulu. Tapi untuk sementara hasil gelar perkara siang ini ada penetapan tersangka,” jelas Regu.

Sementara untuk enam staf Dikbud orang yang ikut digelandang saat OTT kemarin dipulangkan. Karena lima diantaranya hanya diamankan sebagai saksi.

“Kabidnya ditahan karena sudah tersangka. Lima sudah kami suruh pulang karena kita amankan sebagai status saksi,” Sebutnya.

Untuk diketahui, Ahmad Muslim diamankan setelah menerima uang supplier bahan bangunan pada pekerjaan pengadaan bahan bangunan di SMK Negeri 3 Mataram dengan nilai Rp 50 juta.

Barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut yakini, satu dua Handphone, satu buah paper bag yang berisikan uang tunai Rp 50 juta dalam pecahan uang 50 ribu terbungkus plastik merah didalam amplop warna coklat berstempelkan PT. Utama Putramas Mandiri dan bertuliskan biaya administrasi.

Atas perbuatannya, tersangka Ahmad Muslim dijerat Pasal 12 UU Nomor 20 tahun 2001 huruf E tentang tindak pidana korupsi. Ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (can)

Keterangan Foto:

Disegel: Ruangan Kabid Dikbud Provinsi NTB dipasangi garis polisi setelah Kabid Ahmad Muslim terjaring OTT oleh Polresta Mataram. (Susan/ntbnow.co)