Kasus  

Korban Pelecehan Seksual Agus Bertambah Jadi 15 Orang 

Polisi Buka Hotline Pengaduan Korban IWAS

MATARAM–Ketua Komisi Disabilitas Derah (KDD) Joko Jumadi menyebutkan korban pelecehan seksual fisik yang dilakukan  seorang penyandang disabilitas Inisal IWAS alias Agus bertambah menjadi 15 orang korban.

“Hari ini kita terima kembali ada dua korban yang memberikan informasi atas tindakan Agus. Jadi totalnya ada 15 korban,” katanya, di Polda NTB, 6/12.

Dia mengaku dengan bertambahnya korban secara terus menerus, KDD melakukan koordinasi dengan kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemengkumham). Termasuk juga dengan kejaksaan negri Mataram untuk langkah selanjutnya.

“Yang jelas kasus ini berjalan terus, kita juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya, informasi selanjutnya hari ini kemungkin Agus akan berganti kuasa hukum,” beber Joko.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menyebutkan, hingga saat ini pihak kepolisian Polda NTB sudah memeriksa delapan korban. Yakni tujuh saksi Korban dan satu korban.

“Yang kita sudah lakukan BAP itu 8 orang, dan untuk yang lain nanti kita akan kami akan komunikasikan lagi dengan KDD,” ungkapnya.

Syarif menjelaskan, pemanggilan saksi-saksi korban yang mengalami peristiwa sama untuk menguatkan pendukung bukti bahwa ada laporan yang pertama korban, sehingga proses penyidikan tersebut dasari oleh satu laporan polisi terhadap laporan yg pertama.

“Korban-korban yang lain itu menjadi saksi pendukung, itu di jadikan penguatan, sekarang sudah di data oleh KDD entah itu melaporkan kepada kita dalam  bentuk laporan polisi itu nanti cerita untuk berikutnya,” ucapnya

Selanjutnya, pihak kepolisian akan gelar rekonstruksi versi tersangka di tempat perkara kejadian (TKP) yaitu Teras Udayana, Home Stay, dan Islamic Center.

“Kita sudah kordinasi dnegan jaksa, kita akan lakukan rekonstruksi pertama sudah ada versi korban, nanti kita akan gelar rekonstruksi versi  tersangka di TKP Rabu minggu depan, itu permintaan dari kejaksaan,” ungkapnya

Untuk saksi ahli, pihak penyidik juga akan meminta dari ahli Hukum dan Pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM).

“Mudahan setelah saksi ahli yang di Minta dari UGM, kita bisa penuhi secepatnya akan P21, kita upayakan dalam tahun ini,”harapnya

Polda juga lajutnya, membuka Hotline posko paduan untuk masyarakat mengetahui peristiwa atau yang pernah menjadi korban tersangka IWAS.

“Polda NTB membuat posko pengaduan, silahkan masyarakat yang mengetahui terjadinya prisetiwa yang di lakukan pelaku hubungi saja Hotline kami 081138830666,” imbuhnya. (can)

Keterangan Foto:

Ketua Komisi Disabilitas Derah (KDD) Joko Jumadi. (Susan/ntbnow.co)