MATARAM (NTBNOW.CO)– Tersangka kasus pelecehan seksual IWAS alias Agus, 22 tahun menantang korban MA bertemu. Kesakian korban berkaitan dengan pengancaman dan pemerksoaan atas MA dianggapnya tidak sesuai dengan fakta.
“Ayok kita bertemu, kondisi saya tidak punya tangan masak saya yang dituduh memerkosa. Padahal kita melakukan (hubungan seksual) suka sama suka,” katanya, Senin 2/12.
Menurutnya, kondisi fisiknya yang disabilitas atau tunadaksa tidak masuk diakal untuk melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual. Karena dia mengaku hingga saat ini orangtuanya yang membantu untuk mengurusnya.
“Yang saya bingungkan bagaimana saya memperkosa? Sementara saya terus terang saya enggak bisa buka celana sendiri. Enggak bisa buka baju sendiri. Itu ibu saya yang membatu saya buat buang air kecil dan sebagainya,” kata WA
Agus mengaku awalnya bertemu dengan korban di Taman Udayana, Kota Mataram, dirinya dan korban tidak mengenal sama sekali, dan ditempat itu baru pertama kali bertemu.
“Masak saya baru kenal sudah mengancam dia (korban, Red), saya tidak kebal, saya juga tidak punya ilmu apa-apa, itu fitnah,” tegas WA
Ia menjelaskan dirinya pada saat itu meminta pertolongan kepada korban untuk mengantarkannya ke Kampus tempatnya menimba ilmu. Namun, bukannya diantar ke kampus, korban mengajak tersangka Agus ke salah satu homestay di Mataram.
“Dia yang jadi depan membonceng saya, dia yang buka pintu kamar. Dia juga yang membuka celana saya dan membayar homestay, jadi yang koban saya, kenapa saya yang dituduh,” tegasnya.
Tersangka Agus juga mengatakan tidak berani melawan karena saat itu sudah tidak berbusana. Dia mengklaim dirinya yang menjadi korban dan dijebak.
“Bagaimana saya mau melawan, kondisi saya saat itu lagi telanjang. Tapi saya tidak habis fikir karena pulang pergi baik-baik saja,” akunya.
Agus juga mengaku, setelah hubungan suami istri itu, keduanya sempat ke Islamic Center dan sempet cekcok dengan teman korban.
“Saya sempat difoto sama temanya, memang saya diancam untuk dilaporkan. Tapi saya merasa tidak melakukan pemaksaan kita melakukan suka sama-sama suka,” terangmya.
Disinggung apakah IWAS akan melaporkan kembali atas pencemaran nama baik? Dia tidak akan lakukan perlawanan.
” Tidak, biarkan saja, saya akan hadapi,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum MA, Andre Safutra, mengungkapkan modus IWAS memerkosa kliennya. IWAS disebut menggunakan segala tipu daya untuk memengaruhi hingga memerkosa korban.
Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Senin (7/10). Saat itu, MA tengah membuat konten video di Taman Udayana, Mataram sekitar pukul 08.00 Wita, tiba-tiba IWAS menghampiri korban dan mengajak berkenalan.
IWAS lantas mengajak korban ke arah utara, lokasi yang biasa digunakan para muda-mudi berpacaran. Tak sengaja mereka melihat ada pasangan yang berbuat hal tidak senonoh di tempat tesebut.
“Saat itu korban membuat video untuk konten Taman Udayana, lalu tersangka IWAS lalu berkenalan dengan korban,” ungkapnya.
Menurutnya, korban AM yang melihat adegan itu langsung syok. Dia menangis mengingat kejadian yang dialaminya bersama mantan kekasihnya.
“Dari situ pelaku mengulik masa lalu koban dengan tebakan-tebakan pelaku, dan pelaku terus memojokkan korban sehingga IWAS mengancam MA,” ujar Andre.
Ancaman dan manipulasi IWAS, berlanjut dengan ajakan pelaku untuk melakukan mandi suci agar membersihkan diri dari hal buruk dan ketakutan masa lalu.
“Kata IWAS ke korban karena kamu sudah terikat dengan saya, kamu tidak bisa kemana-mana”. Dengan hal itu korban takut. Kamu harus mandi wajib, harus disucikan,” jelas Andre.
Pengancaman yang dilakukan IWAS terhadap korban yakni, apabila tidak mengikuti perintah pelaku maka akan melaporkan apa yang dialami MA dengan mantan kekasihnya kepada keluarganya.
Korban awalnya terus menolak, namun pelaku terus mengancam, Karena ketakutan, korban mengiyakan ajakan pelaku untuk mandi suci ke sebuah homestay di Mataram.
Selanjutnya, pelaku itu meminta korban untuk membayar kamar sebesar Rp 50.000 ke resepsionis. Setelah itu, IWAS membuka kunci homestay menggunakan bibir dengan cara menggigit kunci kamar. Di sana pelaku sempat meminta korban membuka celana pelaku, tapi korban menolak.
“IWAS ini membuka celana korban MA menggunakan kaki. Korban sempat menolak dan sempat ingin berteriak. Namun WA tetap mengancam kalau teriak nanti semua orang datang dan kita di naikahkan. Jadi mau tidak mau korban mengikuti arahan pelaku,” jelasnya.
Setelah dari homestay terbuat, lanjutnya korban membawa pelaku WA ke halaman masjid Islamic Center, dan MA sempat menelpon temanya untuk menemuinya.
“Temannya datang dua orang, dan korban langsung mengadukan kejadian tersebut kepada temanya lalu baru dilakukan laporan ke kepolisian di hari itu juga,” imbuhnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menetapkan Agus sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual seorang wanita di Mataram yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual.
Penetapan tersangka Agus menerapkan sangkaan pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Jadi dalam pasal Undang-undang TPKS, Pasal 6 memang tidak sertamerta hanya menuntut unsur paksaan, kekerasan, tidak. Tetapi, beberapa pasal itu juga mengarah berkaitan mencantumkan adanya unsur tindakan yang menyebabkan seorang tergerak untuk melakukan,” kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati.
Tersangka Agus menggunakan modus melampaui fikiran korban dengan komunikasi verbal yang mampu mempengaruhi faktor fisik, faktor mental, dan faktor sikap.
“Itulah fakta yang kita dapatkan, dan juga juga dikuatkan dengan alat bukti yang lain, seperti keterangan saksi dan alat bukti, baik keterangan sakai dan psikolog dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), Itu yang menyebabkan kita meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” jelas AKBP Pujawati.
Dia mengaku, kasus pelecehan seksual ini sebelummya pernah viral di sosial media di Taman Udayana, Kota Mataram. Namun Pujawati menegaskan TKP Kasus pelecehanseksual tersebut bukan di lokasi itu.
“Bukan di Udayana, tapi korban digerakkan untuk menuju suatu lokasi di salah satu penginapan jadi satu rangkaian,” imbuhnya. (can)
Keterangan Foto:
Tersangka IWAS alias Agus di dampingi ibunya I Gusti Ayu saat ditemui wartawan di rumahnya, di Kota Mataram.