MATARAM–Polisi menetapkan pria penyandang disabilitas inisal IWAS alias WA (22) tahun asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial MA.
Direktur kriminal umum (dirkrimum) Kombes Pol Syarif Hidayat menegaskan perkara tersebut bukan terkait pemerkosaan, melainkan pelecehan seksual fisik.
“Yang perlu diluruskan, kami menangani perkara pelecehan seksual secara fisik,” ungkapnya dalam keterangannya di Mataram, Senin (2/12).
Dia menyebutnya, penyidik juga menerapkan UU Pasal 6C Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan UU pemerkosaan atau KUHP Pasal 385.
“Ini yang perlu kami luruskan terkait pemberitaan ini,” katanya.
Syarif juga menegaskan, Polda NTB menangani kasus ini lantaran adanya laporan pengaduan dari seorang korban perempuan yang datang ke Polda NTB untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Laporan dugaan pelecehan seksual diterima Polda NTB pada 7 Oktober 2024.
“Kami selaku penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTB Subdit PPA menindaklanjuti. Proses ini berjalan bukan serta-merta langsung kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegas Syarif
Penetapan tersangka lanjutnya, butuh proses jangka panjang, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, mengumpulkan bukti hingga meminta keterangan dari ahli. Setelah itu ditemukan unsur pidana baru ditetapkan sebagai tersangka.
“Perlu dipahami Polda NTB sudah berupaya untuk memperhatikan bagaimana tehadap disabilitas. Kami membuat MOU ke pemerintah dan berbagai stakeholder. Kita memperhatikan disabilitas yang terkait masalah hukum. Jadi pasti kita pikirkan juga penanganannya,” imbuhnya. (can)
Keterangan Foto:
Prescon: Polda NTB memberi keterangan pers terkait kasus pelecehan seksual penyandang disabilitas inisal IWAS.