MATARAM (NTBNOW.CO)– Unjuk rasa yang berujung pada perusakan gerbang depan Kantor DPRD NTB berbuntut panjang. Setelah Sekretariat DPRD NTB melaporkan para mahasiswa dan membuat enam orang jadi tersangka. Giliran mahasiswa yang melaporkan balik Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda beberapa polisi waktu lalu.
Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda enggan berkomentar terkait kasus pelaporan dirinya oleh mahasiswa yang dianggap pencemaran nama baik.
“Tanya pak kapolda,” katanya kepada wartawan di Mapolda NTB, Jumat, 22/11.
Disinggung apakah akan kemungkinan berdamai dengan sejumlah mahasiswa yang kini menjadi tersangka, politisi senior Golkar tersebut enggan berkomentar lebih jauh. Apalagi, Isvie merupakan Ketua Ikatan Alumni (IKA) Universitas Mataram (Unram).
“Kita belum bicarakan,” singkatnya.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat Syarif menyebut, laporan tehadap ketua DPRD NTB Bq Isvie Rupaeda merupakan laporan 311 atas pencemaran nama baik.
“Siapapun yang diadukan kita tetap akan proses, kita tidak memihak ke siapapun, kita akan proses sesuai prosedur, kita tetap on the trek,” katanya.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, ada proses cek berkas perkara, pembuktian dan minimal alat bukti yang diajukan memang ada kaitannya dan bisa di pertanggungjawaban.
“Kamis (22/11) kita akan layangkan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap pengadu, dan Senin kita akan lakukan untuk klarifikasi terhadap pelapor dulu,” jelas Syarif.
Dalam proses pengaduan yang dilakukan oleh Mahasiswa diketahui hanya membawa selembar kertas, dan bukti screenshot salah satu Web media online, screenshot sama vido.
“Nanti akan kita perdalam terhadap pelapor, bukan hanya kita yang membuktikan, kita juga akan meminta dukungan kepada para ahli, ahli pidana, ahli bahasa, ahli IT,” imbuhnya.
Sebagai informasi, polisi mengusut kasus ini berdasarkan laporan perusakan gerbang Kantor DPRD NTB Nomor: LP/B/141/VIII/2024/SPKT/Polda NTB tanggal 26 Agustus 2024.
Dugaan perusakan gerbang Gedung DPRD NTB terjadi ketika ribuan mahasiswa berbagai perguruan tinggi melakukan aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas syarat pencalonan kepala daerah pada Jumat, 23 Agustus 2024 lalu.
Polisi pun menetapkan sejumlah mahasiswa sebagai tersangka. Mereka adalah Hazrul Falah, Muh Alfarid, Mavi Adiek, Rifqi Rahman, Kharisman Samsul, dan Deny Ikhwan. (can)
Keterangan Foto:
Baiq Isvie Rupaeda. (ist)