Kasus  

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Diambil Alih Polda NTB 

MATARAM– Dugaan kasus penggelapan mobil oleh oknum Perwira Anggota Kepolisian Polda NTB diambil alih  Polda NTB. Hal itu disampaikan direktur kriminal umum (dirkrimum) Kombes Pol Syarif Hidayat.

“Kemarin memang ditangani Polresta Mataram karena lokusnya di Mataram. Tapi mengingat itu adalah seorang perwira di jajaran kita, maka kami tarik kembali ditangani polda NTB,” katanya di Mataram, Jumat 22/11.

Dia menjelaskan pada 16 Sepetember korban atas nama Ronald Arishoteles melaporkan atas penggelapan mobil yang dilakukan oleh oknum perwira inisal JT. Namun kasus tersebut dilimpahkan ke Polresta  Mataram karena Lokus kejadian di Mataram.

“Polresta juga mungkin sudah ada pemeriksaan saksi-saksi dan juga sudah pemanggilan tehadap terlapor,” ungkap Syarif.

Syarif menegaskan, Polda NTB dalam hal ini khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akan tegak lurus untuk penanganan kasus ini.

“Jadi siapapun pelakunya tetep kita akan periksa, terlepas nanti akan dilakukan perdamaian kepada dua belah pihak,” tegas Syaraif.

Untuk diketahui sebelumnya, Anggota Kepolisian Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) inisal Kompol JT dilaporkan ke Polresta Mataram.  JT dilaporkan buntut dugaan penggelapan kendaraan mobil  yang dilakukan sejak Agustus 2024 lalu. Oknum polisi tersebut juga menurut korban telah dilaporkan ke Bidpropam Polda NTB.

Kasus dugaan penggelapan ini berawal dari proses sewa menyewa yang dilakukan 21 Agustus 2024. Total ada lima kendaraan yang disewa dengan perjanjian biaya sewa Rp 350 ribu per hari.

Oknum polisi tersebut menurut korban biasa melakukan sewa kendaraan padanya sejak pelaksanaan event MotoGP Mandalika tahun 2022 silam.

Setelah disewa selama satu bulan, empat kendaraan mobil dikembalikan namun biaya sewa tak diberikan. Sementara satu unit kendaraan justru tak dikembalikan dan diduga digadaikan. (can)

Keterangan Foto:

DIRKRIMUM: Kombes Pol Syarif Hidayat. (susan/ntbnow.co)