Oknum Perwira Polisi Dilaporkan, Diduga Gelapkan Mobil Rencar 

MATARAM–Anggota Kepolisian Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) inisal Kompol JT dilaporkan Polreata Mataram.  JT dilaporkan buntut dugaan penggelapan kendaraan mobil yang dilakukan sejak bulan Agustus 2024 lalu. Polisi tersebut juga menurut korban telah dilaporkan ke Bidpropam Polda NTB.

“Aduannya sudah kami lakukan 16 September. Namun laporan polisinya baru keluar 18 November,” jelas pelapor Ronald Arishoteles Basirang didampingi penasihat hukumnya Selamet ditemui di Polresta Mataram, Kamis (21/11).

Ia menjelaskan, kasus dugaan penggelapan ini berawal dari proses sewa menyewa yang dilakukan 21 Agustus 2024. Total ada lima kendaraan yang disewa dengan perjanjian biaya sewa Rp 350 ribu per hari.

Oknum polisi tersebut menurut korban biasa melakukan sewa kendaraan padanya sejak pelaksanaan event MotoGP Mandalika tahun 2022 silam.

Setelah disewa selama satu bulan, empat kendaraan mobil dikembalikan namun biaya sewa tak diberikan. Sementara satu unit kendaraan justru tak dikembalikan dan diduga digadaikan.

“Informasi yang kami terima digadaikan di wilayah Kuta, Lombok Tengah. Kami harap ini bisa menjadi atensi Kapolresta Mataram dan Kapolda NTB karena sudah kami laporkan juga ke Paminal,” jelas Selamet.

Ia berharap oknum Kompol J segera diproses tidak terlalu lama. Untuk memberikan kepastian hukum kepada korban. “Kami minta oknum ini segera ditahan karena unsurnya sudah jelas. Uang sewa sampai sekarang juga belum dibayarkan sebesar Rp 46 juta,” bebernya.

Terpisah, Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara menanggapi laporan korban dugaan penggelapan oleh oknum personel Polri. “Kalau kami, mekanisme lidik untuk memastikan ini pidana atau bukan. Tetap dipantau saja terus perkembangannya,” ucapnya.

Pihak Polresta Mataram memastikan proses hukum akan ditegakkan bagi siapapun tanpa terkecuali. Termasuk bagi anggota kepolisian yang memang melanggar hukum.

Hal senada juga disampaikan Kasatreskrim Polresta Mararam AKP Regi Halili. “Pasti kami proses,” ucapnya.

Akibat kasus ini, korban Ronald Arishoteles sempat bersitegang dengan warga yang menggadai kendaraan mobil ini. Lantaran, warga tersebut mengaku tak tahu kalau mobil tersebut adalah mobil rental atau sewa. Pihak yang menerima gadai bersikeras membawa pulang kendaraan tersebut. Namun kendaraan jenis Totoyota Raize warna putih tersebut kini diamankan di Satreksrim Polresta Mataram sebagai barang bukti. (can)

Keterangan Foto:

Laporan: Pelapor Ronald Arishoteles Basirang didampingi penasihat hukumnya Selamet ditemui di Polresta Mataram, Kamis (21/11). (susan/ntbnow.co)